2 Tahun Formades: Dari Desa untuk Indonesia. Jalan Panjang Mengawal Dana Desa Menuju Sapta Prakarsa

Berawal dari obrolan dalam gubuk pematang sawah di Lampung, gagasan Forum Membsangun Desa (FORMADES) kini bergema di 29 lebih provinsi. Di tengah kenaikan Dana Desa dan perpanjangan masa jabatan kades, FORMADES lahir sebagai jawaban atas satu pertanyaan getir: siapa yang mengawasi uang rakyat di desa? Hingga Dana Desa di pangkas Pemerintahan Prabowo Subianto
Bandar Lampung, Lintasdesa.com – Sore itu di Tulang Bawang Barat, Lampung, beberapa warga desa berkumpul seperti biasa disebuah gubuk disisi pematang sawah. Topiknya tidak jauh dari keluhan klasik: pupuk langka, tikus sawah, jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki, balai desa yang sepi saat jam kerja, sampai papan informasi anggaran yang kosong melompong.
“Uang desa itu miliaran, tapi kita nggak tahu dipakainya buat apa,” keluh salah seorang warga.
Dari keresahan itulah Junaidi Farhan, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tulang Bawang Barat, melontarkan ide: bagaimana jika masyarakat punya forum sendiri untuk bertanya, mengawasi, dan terlibat? Ide itu ia beri nama Forum Masyarakat Desa, disingkat FORMADES. (Nana tersebut ditolak Kemenkumham saat mengajukan badan hukum, dan menjadi Forum Membangun Desa)
Siapa sangka, ide yang lahir dari diskusi kecil itu, dalam hitungan hari menjalar ke seluruh Indonesia lewat media sosial.
Miliaran Rupiah dan Tanggung Jawab yang Membesar
Untuk memahami urgensi FORMADES, kita harus menengok ke belakang. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah tonggak sejarah. Pasal 4 undang-undang itu secara tegas mengamanatkan pemerintah desa menjadi lembaga yang profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab. Tujuannya jelas: mempercepat kesejahteraan, memperkuat ketahanan sosial, memajukan ekonomi, dan mengatasi kesenjangan.
Implementasinya nyata. Sejak 2015, Dana Desa dikucurkan pemerintah pusat. Awalnya lewat rekening daerah, sejak 2020 langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) agar lebih cepat dan memangkas birokrasi. Jumlahnya tidak main-main.
Tahun 2024, Kemendes PDTT melalui Staf Khusus Menteri bidang Media dan Informasi, Ahmad Imam Sukri, mengumumkan kenaikan pagu Dana Desa dari Rp70 triliun menjadi Rp71 triliun untuk 75.299 desa. Artinya, rata-rata tiap desa mengelola hampir Rp1 miliar per tahun.
Beban dan harapan pun ikut membesar. Terlebih setelah UU No. 3 Tahun 2024 disahkan. Revisi kedua UU Desa itu memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, serta memberikan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan bagi kades, BPD, dan perangkat desa.
Logikanya sederhana: dengan dana lebih besar dan jabatan lebih panjang, kualitas pelayanan publik seharusnya melesat. Namun di lapangan, cerita lain yang sering terdengar.
10 Tahun Dana Desa 2015–2024
Ketika Pengawasan Jadi Jargon
“Manfaat Dana Desa belum maksimal dirasakan,” ujar Junaidi Farhan kepada media dibulan April 2025. “Yang naik justru berita penyimpangan. Masyarakat mau tahu anggaran dipakai untuk apa, tapi informasi tertutup. Mau mengawasi, tapi jalurnya buntu.”
Data ICW menyebut, desa menjadi aktor paling banyak terjerat korupsi sepanjang 2015–2021. Modusnya berulang: mark-up, proyek fiktif, penggelapan. Di sisi lain, banyak laporan masyarakat ke Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum menguap tanpa kejelasan.
Akibatnya lahir lingkaran setan: karena tidak dilibatkan, masyarakat apatis. Karena masyarakat apatis, penyimpangan makin leluasa. Partisipasi publik yang seharusnya jadi roh UU Desa, pada akhirnya hanya jadi jargon di baliho musyawarah desa.
“Kita tidak bisa terus menyalahkan kades atau perangkatnya. Sistem pengawasan dari atas juga lemah. Jadi harus ada kekuatan dari bawah, dari warga sendiri,” tegas Junaidi.
Dari Status Facebook, dan tiktok ke Gerakan Nasional
FORMADES lahir untuk memutus lingkaran itu. Konsepnya sederhana: forum warga yang melek data, berani bertanya, dan mau terlibat sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban APBDes.
Junaidi mulai mendiskusikan ide ini dengan rekan-rekannya sesama pegiat desa. Lalu ia coba lempar ke media sosial.
“Di luar dugaan, responsnya luar biasa,” kenangnya. “Belum sepekan, akun saya dibanjiri pesan. Dari Aceh sampai Papua. Mereka bilang, ‘Di tempat kami juga sama masalahnya. Kami mau bikin FORMADES juga’.”
Dalam waktu singkat, komunikasi lintas provinsi terjalin. Grup-grup WhatsApp dan Facebook dibentuk. Hingga hari ini, lebih dari 29 provinsi menyatakan kesiapan membentuk kepengurusan FORMADES di daerahnya masing-masing. Gagasan lokal itu resmi menjelma jadi gerakan nasional.
Junaidi merinci dua kegelisahan utama yang menjadi fondasi FORMADES.
Pertama, tata kelola desa yang belum sesuai amanat UU. “Contoh paling gampang, papan informasi APBDes. Itu wajib dipasang. Tapi berapa desa yang benar-benar transparan? Lalu berita dugaan korupsi dana desa, hampir tiap minggu ada. Ini bikin kepercayaan publik runtuh,” jelasnya.
Kedua, lemahnya pengawasan formal. “Banyak kasus mandek. Laporan warga tidak ada tindak lanjut. Kalau warga tidak turun tangan mengawal, siapa lagi?”
Membenahi Citra LSM/ Ormas, Membangun Kepercayaan Desa
Melihat animo besar itu, Junaidi dan jaringan relawan FORMADES sepakat melangkah lebih serius: melembagakan FORMADES sebagai Lembaga Non Pemerintah atau perhimpunan yang berbadan hukum nasional.
Langkah ini bukan tanpa tantangan. Stigma terhadap LSM/ Ormas di mata sebagian aparat desa dan masyarakat masih negatif. Dicibir sebagai “tukang demo” atau “cari panggung”, bahkan yang lebih ekstrem dianggap sebagai lembaga yang meresahkan.
“Kami sadar itu. Justru karena itu kami mau benahi citra LSM/ Ormas lewat kerja nyata,” kata Junaidi. “FORMADES bukan untuk jadi oposisi kepala desa. Kami mau jadi mitra kritis. Mitra yang bantu desa agar lebih transparan, agar kalau ada audit, kades bisa tidur nyenyak karena semua data beres.”
Ke depan, FORMADES menargetkan tiga hal: edukasi literasi anggaran desa ke warga, membuat kanal pengaduan berbasis digital yang terarsip rapi, dan membangun jejaring dengan pemerintah pusat hingga APH agar laporan warga tidak lagi diabaikan.
“Kami tidak anti pemerintah. Kami ingin bersinergi. Karena tujuan kita sama: Dana Desa tepat sasaran, desa sejahtera,” tutup Junaidi.
Peryempurnaan ke penyempurnaan konsep dan program Formades dan memang tidak akan sempurna. Tetapi paling tidak mendekati harapan itu. Lewat program Sapta Prakarsa dengan tiga program prioritas yaitu; Sekolah Desa, Ketahan Pangan Berbasis Rumah Tangga, dan Pos Bantuan Hukum sebagai wadah pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa agar melek hukum dan memberi bantuan ketika warga desa tersandung hukum karena ketidak tahuannya.
Perjalanan FORMADES masih panjang. Dari sebuah keresahan di gubuk petani, kini ia memikul harapan banyak warga desa di seluruh Indonesia: agar miliaran rupiah yang turun ke desa, benar-benar menjadi jalan, jembatan, air bersih, dan masa depan, bukan menjadi berita di halaman kriminal koran esok hari. Meskipun dumasa Pemerintahan Presiden Prabowo dana tersebut dipangkas habis, tetapi suatu saat seiring membaiknya ekonomi bangsa dana desa pasti akan bertambah besar kembali.
10 Tahun Dana Desa 2015–2024
Total Kucuran: Rp609,9 Triliun untuk 75.259 Desa 7155
Pagu Dana Desa dari Tahun ke Tahun:
- 2015 – Rp20,7 Triliun Tahun pertama digulirkan
- 2016 – Rp47 Triliun Naik 127% dari tahun sebelumnya
- 2017 – Rp60 Triliun Mulai disalurkan via KPPN
- 2018 – Rp60 Triliun Pagu tetap
- 2019 – Rp70 Triliun Tembus Rp70 T pertama kali
- 2020 – Rp71,2 Triliun Transfer langsung ke Rekening Kas Desa
- 2021 – Rp72 Triliun Pagu tertinggi pra-2024
- 2022 – Rp68 Triliun Penyesuaian pasca pandemi
- 2023 – Rp70 Triliun Kembali ke angka 2019
- 2024 – Rp71 Triliun Naik Rp1 T, untuk 75.299 desa 73667155
- 2025 – (Berubah menjelang akhir tahun dengan PMK yang sempat menjadi kontroversi)
- 2026 – berjalan tetapi dipangkas untuk membiayai KDMP
Hasil Nyata Dana Desa hingga Juni 2023
- Jalan Desa: 325,4 ribu km
- Jembatan: 1.791,6 ribu km
- BUM Desa: 42.727 unit
- Air Bersih: 1.670,4 unit sambungan
- Posyandu: 43.657 unit
- BLT Desa: 2,9 juta KPM, Rp8,27 triliun
Sumber: Kemenkeu RI, DJPb, Updesa
“Kami bukan oposisi kepala desa. Kami mau bantu desa lebih transparan, agar kalau ada audit, kades bisa tidur nyenyak.” – Junaidi Farhan
