LP2B dan Hak Pemilik Tanah: Mengapa Partisipasi Masyarakat Menjadi Kunci Transparansi Kebijakan

Oleh : Yoseph Heriyanto

“Kasus alih fungsi sawah menjadi tambak udang yang berujung pidana memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa pemilik tanah bisa dipersoalkan atas lahannya sendiri? Di balik polemik itu, terdapat satu isu yang jarang dibahas, yakni sejauh mana keterlibatan pemilik hak atas tanah dalam proses penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Transparansi dan partisipasi publik menjadi aspek penting yang patut mendapat perhatian.”

Publik ramai memperbincangkan kasus alih fungsi sawah menjadi tambak udang

LINTASDESA.COM – Belakangan ini publik ramai memperbincangkan kasus alih fungsi sawah menjadi tambak udang yang berujung pada proses hukum. Banyak yang bertanya, bagaimana mungkin seseorang terancam pidana karena mengubah fungsi tanah miliknya sendiri? Bukankah hak atas tanah memberikan kewenangan kepada pemilik untuk memanfaatkan lahannya?

Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan melihat status kepemilikan tanah. Dalam banyak kasus, yang menjadi persoalan justru adalah apakah lahan tersebut telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau tidak.

LP2B merupakan konsep yang lahir melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tujuannya mulia, yaitu menjaga ketersediaan lahan pertanian agar Indonesia tetap memiliki kemampuan memproduksi pangan di tengah derasnya laju pembangunan dan alih fungsi lahan.

Namun, di balik tujuan tersebut terdapat satu isu yang sering luput dari perhatian, yakni bagaimana masyarakat, khususnya pemilik hak atas tanah, dilibatkan dalam proses penentuan suatu lahan menjadi LP2B.

Tidak Semua Sawah Otomatis Menjadi LP2B

Masih banyak masyarakat yang mengira setiap sawah tidak boleh dialihfungsikan. Padahal faktanya tidak demikian.

Status LP2B tidak melekat secara otomatis pada seluruh lahan pertanian. Pemerintah daerah harus lebih dahulu melakukan identifikasi, pemetaan, dan penetapan berdasarkan berbagai kriteria, seperti produktivitas lahan, keberadaan jaringan irigasi, kesesuaian untuk pertanian pangan, hingga perannya dalam mendukung ketahanan pangan daerah.

Hasil identifikasi tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen tata ruang dan ditetapkan melalui peraturan daerah.

Secara normatif, mekanisme ini telah memiliki dasar hukum yang jelas. Persoalannya adalah bagaimana proses tersebut dijalankan di lapangan.

Baca Juga :  Terseret Suap Zarof Rical, Ny. Lee dan Gunawan Jusuf Dicekal Kejagung

Partisipasi Masyarakat Tidak Boleh Menjadi Formalitas

Peraturan perundang-undangan sebenarnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun, pertanyaan yang perlu diajukan adalah, apakah ruang partisipasi itu benar-benar dijalankan secara bermakna?

Tidak sedikit pemilik lahan mengaku baru mengetahui tanahnya masuk kawasan LP2B ketika hendak mengurus izin alih fungsi, menjual tanah, atau bahkan ketika muncul persoalan hukum.

Jika kondisi seperti ini terjadi, maka patut dipertanyakan apakah asas transparansi dan keterbukaan informasi publik telah terpenuhi.

Partisipasi publik tidak cukup diwujudkan melalui sosialisasi sepihak atau pengumuman administratif yang sulit diakses masyarakat. Partisipasi harus memberikan kesempatan nyata bagi warga untuk mengetahui, memahami, dan menyampaikan pandangan sebelum suatu keputusan ditetapkan.

Pemilik Tanah Berhak Mengetahui dan Menyampaikan Pendapat

Dalam negara hukum yang demokratis, setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap hak warga negara seharusnya dibangun melalui proses yang terbuka.

Karena itu, ketika pemerintah merencanakan penetapan suatu kawasan sebagai LP2B, pemilik hak atas tanah idealnya memperoleh pemberitahuan secara jelas dan memadai.

Mereka perlu mengetahui alasan lahannya dipilih, dasar kajian yang digunakan, serta konsekuensi hukum yang akan timbul setelah penetapan dilakukan.

Lebih dari itu, masyarakat juga seharusnya diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau bahkan menyampaikan keberatan apabila terdapat data yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Memang benar bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah sebagai pemegang kewenangan penataan ruang. Akan tetapi, proses pengambilan keputusan harus tetap menghormati prinsip partisipasi yang bermakna atau meaningful participation, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.

Hak Milik Memiliki Fungsi Sosial, Tetapi Negara Juga Memiliki Kewajiban

Konstitusi dan hukum agraria Indonesia mengakui bahwa hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, pemanfaatan tanah tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

Atas dasar itulah negara dapat membatasi penggunaan suatu lahan demi tujuan tertentu, termasuk menjaga ketahanan pangan nasional melalui kebijakan LP2B.

Namun, pembatasan tersebut seharusnya diimbangi dengan tanggung jawab negara untuk menjalankan proses yang transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat secara layak.

Baca Juga :  Griya Perkutut: Sentra Budidaya Perkutut yang Tumbuh dari Hobi.

Semakin besar pembatasan terhadap hak warga negara, semakin tinggi pula standar keterbukaan dan partisipasi yang harus dipenuhi pemerintah.

Jangan Sampai Petani Menjadi Korban Ketidaktahuan

Dalam praktiknya, persoalan LP2B tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi.

Banyak petani menghadapi kenyataan bahwa usaha pertanian semakin sulit memberikan keuntungan yang memadai. Di sejumlah daerah pesisir, budidaya udang menawarkan pendapatan yang jauh lebih besar dibandingkan menanam padi. Di kawasan berkembang, harga tanah untuk perumahan atau kawasan usaha juga meningkat berkali-kali lipat.

Ketika petani tidak mengetahui bahwa lahannya telah berstatus LP2B, risiko yang muncul bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga potensi berhadapan dengan proses hukum.

Situasi seperti ini tentu tidak ideal dalam negara yang menjunjung tinggi kepastian hukum.

Transparansi Adalah Investasi Kepercayaan Publik

Perlindungan lahan pertanian merupakan kebijakan strategis yang patut didukung demi menjaga ketahanan pangan nasional. Namun keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh ketegasan regulasi, melainkan juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pembentukannya.

Karena itu, penetapan LP2B seharusnya dibangun di atas tiga pilar utama: kajian yang objektif, transparansi informasi, dan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Pemilik hak atas tanah memang tidak memiliki hak veto untuk menolak penetapan LP2B, karena kewenangan tersebut berada pada pemerintah sebagai bagian dari kebijakan tata ruang. Akan tetapi, mereka berhak memperoleh informasi yang jelas, didengar pendapatnya, serta mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keberatan sebelum keputusan diambil.

Pada akhirnya, perlindungan lahan pangan tidak boleh dipandang sebagai pertentangan antara negara dan masyarakat. Justru sebaliknya, ia harus menjadi hasil dari kolaborasi yang dibangun melalui keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Dengan mekanisme yang transparan dan partisipatif, LP2B tidak hanya menjadi instrumen hukum untuk menjaga sawah tetap produktif, tetapi juga menjadi contoh bagaimana sebuah kebijakan publik dijalankan secara demokratis dan berkeadilan.