“Koperasi tidak pernah lahir dari komando. Ia tumbuh dari kepercayaan, partisipasi, dan gotong royong. Ketika negara lebih sibuk mengejar target pembentukan daripada membangun kesadaran anggotanya, yang berisiko hilang bukan hanya efektivitas program, tetapi juga jiwa koperasi itu sendiri.”

Koperasi adalah alat perjuangan ekonomi rakyat sebagaimana dicita-citakan Bung Hatta

LINTASDESA.COM – Ada satu ironi yang sedang terjadi dalam pembangunan ekonomi desa di Indonesia. Kita menyebutnya koperasi, tetapi cara membangunnya justru semakin menjauh dari ruh koperasi itu sendiri.

Padahal, secara etimologis, koperasi berasal dari bahasa Latin co-operari yang berarti bekerja bersama. Dalam bahasa Inggris dikenal sebagai cooperative, sedangkan dalam bahasa Belanda menjadi coöperatie. Maknanya tetap sama: kerja sama yang lahir dari kesadaran orang-orang yang memiliki kepentingan bersama.

Karena itulah Bung Hatta menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Dalam pandangannya, koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan sosial-ekonomi yang tumbuh dari masyarakat. Negara cukup menciptakan iklim yang sehat, memberikan pendidikan, memperkuat akses permodalan, dan membuka pasar. Selebihnya, koperasi harus hidup karena dimiliki anggotanya, bukan karena diperintah negara.

Gagasan itu menjadi penting untuk diingat ketika pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Tidak ada yang salah dengan tujuan besarnya. Menghidupkan ekonomi desa adalah cita-cita yang patut diapresiasi. Namun, dalam kebijakan publik, niat baik tidak pernah cukup. Yang menentukan berhasil atau tidaknya sebuah program adalah desain kebijakannya.

Di sinilah persoalannya. Alih-alih tumbuh dari bawah, KDMP justru dibangun melalui pendekatan yang sangat terpusat. Desa didorong membentuk koperasi dalam waktu yang relatif singkat dengan desain yang seragam. Dalam praktiknya, banyak kepala desa dan pengurus desa merasa hanya menjadi pelaksana keputusan yang telah ditentukan sebelumnya.

Jika kembali pada makna dasar koperasi, pendekatan tersebut memunculkan sebuah ironi. Koperasi lahir dari kerja sama sukarela, sementara implementasi yang berkembang hari ini oleh sebagian kalangan dipandang lebih menyerupai pola komando operasi.

Penekanannya bukan pada tumbuhnya inisiatif masyarakat, melainkan pada pencapaian target, percepatan pembentukan kelembagaan, dan kepatuhan administratif. Akibatnya, ruang musyawarah dan proses pembelajaran sosial yang seharusnya menjadi jiwa koperasi menjadi semakin sempit.

Pendekatan seperti ini bertolak belakang dengan prinsip dasar koperasi. Dalam teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, keberhasilan sebuah kebijakan bergantung pada empat hal: komunikasi yang baik, sumber daya yang memadai, komitmen pelaksana, dan struktur birokrasi yang mendukung. Jika salah satu komponen tersebut lemah, maka tujuan kebijakan berpotensi tidak tercapai meskipun anggaran yang dikeluarkan sangat besar.

Pandangan ini juga sejalan dengan pemikiran Elinor Ostrom mengenai pengelolaan berbasis komunitas. Ostrom menunjukkan bahwa lembaga yang tumbuh dari partisipasi, kepercayaan, dan aturan yang disepakati bersama cenderung lebih bertahan dibanding kelembagaan yang dibentuk sepenuhnya dari atas. Dalam konteks koperasi, rasa memiliki (sense of ownership) merupakan modal sosial yang tidak dapat digantikan oleh instruksi maupun target administratif.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Melanda Sumatra, Korban Tewas Capai 303 Orang

Persoalan berikutnya menyangkut Dana Desa. Melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun. Regulasi tersebut juga mengatur penyesuaian alokasi untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa atau sekitar Rp34,57 triliun. Anggaran tersebut diarahkan antara lain untuk pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.

Kebijakan tersebut tentu memiliki dasar hukum. Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan desa, muncul pertanyaan yang layak diajukan. Apakah desa masih memiliki keleluasaan menentukan prioritas pembangunannya sendiri?

Selama ini Dana Desa merupakan instrumen desentralisasi yang memberi ruang bagi desa menyusun agenda pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, program padat karya, pengembangan UMKM, hingga pelayanan dasar.

Ketika sebagian besar ruang fiskal diarahkan untuk mendukung satu program nasional, maka ruang inovasi pemerintah desa menjadi semakin sempit. Padahal karakter setiap desa berbeda. Persoalan desa pegunungan tentu tidak sama dengan desa pesisir. Potensi desa wisata berbeda dengan desa pertanian. Tidak semua desa membutuhkan resep pembangunan yang sama.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Koperasi di Indonesia sebenarnya tidak kekurangan gedung. Yang kurang adalah kualitas manusianya.

Berbagai evaluasi selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa tantangan utama koperasi bukan berada pada bangunan fisik, melainkan lemahnya tata kelola, rendahnya kapasitas pengurus, terbatasnya akses pembiayaan, lemahnya digitalisasi usaha, dan sempitnya akses pasar.

Artinya, jika pemerintah benar-benar ingin membangun koperasi modern, investasi terbesar seharusnya diberikan pada pendidikan perkoperasian, pelatihan manajemen, pendampingan bisnis, digitalisasi, dan penguatan jaringan pemasaran.

Dalam konteks itu, metode pendidikan calon manajer koperasi juga layak dievaluasi. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang bertumpu pada kepemimpinan partisipatif, kemampuan membangun jejaring usaha, literasi keuangan, inovasi, dan pelayanan kepada anggota. Karena itu, apabila proses pendidikan lebih menonjolkan pendekatan yang kaku, berorientasi komando, atau bercorak semi-militer, maka muncul pertanyaan apakah metode tersebut selaras dengan karakter kepemimpinan koperasi yang demokratis. Manajer koperasi membutuhkan kemampuan menggerakkan masyarakat melalui dialog, bukan semata-mata kepatuhan terhadap instruksi.

Lebih dari itu, evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan menjadi sebuah keharusan ketika terdapat laporan mengenai meninggalnya lima peserta dalam rangkaian pelatihan yang berkaitan dengan program pemerintah. Apa pun hasil penyelidikan nantinya, lima nyawa adalah harga yang terlalu mahal bagi sebuah program pembangunan.

Kerugian anggaran negara masih dapat dihitung dan diperbaiki melalui mekanisme pengawasan. Namun, nyawa manusia tidak pernah dapat dipulihkan. Karena itu, investigasi yang transparan dan akuntabel bukan sekadar memenuhi tuntutan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap nilai kemanusiaan dan pembelajaran agar tragedi serupa tidak terulang.

Pengalaman negara lain menunjukkan hal yang sama.
Koperasi-koperasi besar di Belanda, Jepang, Brasil, maupun berbagai negara Eropa tumbuh bukan karena pembangunan gedung secara masif, tetapi karena investasi jangka panjang pada kualitas anggotanya. Negara hadir sebagai fasilitator, bukan sebagai operator.

Baca Juga :  Menanam Cinta Sejarah Bangsa Sejak Dini

Persoalan lain yang juga mengundang perhatian adalah pelibatan berbagai institusi yang selama ini tidak memiliki mandat utama dalam pengembangan koperasi.

Tidak ada yang salah ketika seluruh unsur bangsa ingin membantu pembangunan desa. Namun profesionalisme lembaga negara justru terjaga ketika setiap institusi bekerja sesuai fungsi konstitusionalnya. Koperasi adalah urusan pemberdayaan ekonomi rakyat. Karena itu, penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia seharusnya menjadi garda depan, bukan pendekatan administratif yang serba cepat.

Yang tidak kalah penting adalah aspek ketenagakerjaan. Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam penyediaan lapangan kerja, terutama bagi angkatan kerja muda dan lulusan perguruan tinggi. Dalam situasi seperti itu, setiap rupiah anggaran negara semestinya menghasilkan efek berganda bagi ekonomi desa: membuka usaha produktif, memperkuat UMKM, meningkatkan nilai tambah hasil pertanian, dan menciptakan pekerjaan yang berkelanjutan.

Jika koperasi hanya menjadi target pembentukan kelembagaan, maka manfaat ekonominya berpotensi jauh dari harapan. Lebih jauh lagi, pemerintah perlu memperhatikan satu modal yang sering kali terlupakan, yaitu kepercayaan publik.

Kepercayaan adalah fondasi keberhasilan setiap kebijakan. Tidak ada program pemerintah yang berhasil tanpa dukungan masyarakat. Ketika masyarakat merasa dilibatkan sejak awal, mereka akan menjaga dan mengembangkan program tersebut. Sebaliknya, jika masyarakat hanya merasa menjadi pelaksana keputusan yang dibuat dari atas, maka partisipasi akan berubah menjadi kepatuhan administratif. Program memang berjalan, tetapi kehilangan jiwanya.

Kritik terhadap implementasi KDMP bukan berarti menolak koperasi. Justru sebaliknya. Kritik ini lahir karena koperasi terlalu penting untuk dibangun dengan tergesa-gesa. Indonesia memiliki sejarah panjang gerakan koperasi yang dibangun melalui gotong royong, pendidikan, dan partisipasi masyarakat. Warisan pemikiran Bung Hatta seharusnya menjadi pijakan utama dalam merumuskan kebijakan koperasi hari ini.

Pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan koreksi. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa, gerakan koperasi, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil. Fokus pembangunan semestinya diarahkan pada penguatan koperasi yang sudah ada, peningkatan kapasitas pengurus, akses pembiayaan, digitalisasi, kemitraan usaha, dan perluasan pasar.

Membangun koperasi memang membutuhkan anggaran. Namun yang jauh lebih dibutuhkan adalah kepercayaan. Karena koperasi bukan sekadar papan nama. Bukan pula bangunan yang berdiri megah di pinggir jalan desa.

Koperasi adalah ruang di mana warga percaya bahwa bekerja bersama akan menghasilkan kesejahteraan bersama. Jika ruh itu hilang, maka yang tersisa hanyalah organisasi administratif.

Tetapi jika partisipasi masyarakat tetap menjadi fondasi, koperasi akan kembali menjadi alat perjuangan ekonomi rakyat sebagaimana dicita-citakan Bung Hatta: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kemakmuran rakyat.