“PERJUANGAN HAK ATAS TANAH DAN AIR UNTUK KESEJAHTERAAN PETANI, WUJUDKAN REFORMA AGRARIA SEJATI”

Hari Tani Nasional, 24 September 2026

Ilustrasi by Lintasdesa.com

TANAH DAN AIR ADALAH SUMBER KEHIDUPAN, BUKAN SEKADAR KOMODITAS

LINTASDESA.COM | Hari Tani Nasional bukan sekadar momentum untuk memberikan penghormatan simbolik kepada petani. Setiap tanggal 24 September, bangsa Indonesia memperingati Hari Tani Nasional bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Hari Tani Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.

Lebih dari enam dekade setelah UUPA lahir, persoalan agraria masih menjadi pekerjaan besar bangsa Indonesia. Petani masih berhadapan dengan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, alih fungsi lahan, ekspansi perkebunan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, kawasan kehutanan, proyek strategis, serta berbagai bentuk penguasaan sumber-sumber agraria yang dalam sejumlah kasus bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat.

Pada saat yang sama, persoalan petani bukan hanya persoalan tanah. Petani juga menghadapi persoalan air. Tanah pertanian tanpa air tidak akan mampu menghasilkan pangan secara berkelanjutan. Sebaliknya, ketersediaan air tanpa kepastian akses terhadap tanah juga tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan petani.

Karena itu, perjuangan hak atas tanah harus berjalan bersama dengan perjuangan hak atas air. Tanah dan air merupakan satu kesatuan basis kehidupan petani, desa dan produksi pangan nasional.

FORMADES memandang bahwa negara tidak boleh hanya berbicara tentang peningkatan produksi pangan, swasembada pangan dan ketahanan pangan, sementara persoalan penguasaan tanah dan akses petani terhadap air belum diselesaikan secara mendasar.

Tidak mungkin membangun kedaulatan pangan tanpa membangun kedaulatan petani atas tanah dan air.

MANDAT KONSTITUSI: TANAH DAN AIR UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEMAKMURAN RAKYAT

Perjuangan petani atas tanah dan air memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Kata “dikuasai oleh negara” tidak boleh dipahami semata-mata sebagai hak negara untuk menguasai atau mengendalikan sumber daya agraria. Penguasaan negara mengandung tanggung jawab untuk mengatur, mengelola, melindungi dan memastikan pemanfaatan sumber daya tersebut memberikan kemakmuran kepada rakyat.

UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan fungsi sosial tanah, pengaturan hubungan manusia dengan tanah, serta pentingnya perencanaan mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa. UUPA sendiri dibentuk dengan tujuan antara lain meletakkan dasar hukum agraria nasional untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani.

Karena itu, reforma agraria bukan pilihan politik semata, tetapi bagian dari mandat konstitusional untuk menghadirkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria.

HAK ATAS AIR ADALAH BAGIAN DARI HAK PETANI

Persoalan agraria tidak boleh dibatasi hanya pada sertifikat dan kepemilikan tanah. Petani membutuhkan tanah yang dapat diusahakan, air yang tersedia, lingkungan yang sehat, sarana produksi, akses pasar dan perlindungan dari praktik penguasaan sumber daya yang merugikan.

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak. Atas dasar penguasaan negara, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah diberikan tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air. Undang-Undang tersebut juga mengakui partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.

Dalam penggunaan sumber daya air untuk usaha, Undang-Undang tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan tidak boleh mengganggu, mengesampingkan atau meniadakan hak rakyat atas air dan harus memperhatikan kepentingan umum.

Maka negara tidak cukup hanya membangun bendungan, waduk, jaringan irigasi atau proyek air lainnya. Ukuran keberhasilan pembangunan sumber daya air harus dilihat dari pertanyaan:

  • Apakah air benar-benar sampai kepada petani?
  • Apakah sawah mendapatkan air?
  • Apakah petani dapat menanam?
  • Apakah musim tanam bertambah?
  • Apakah produktivitas meningkat?
  • Apakah pendapatan petani meningkat?

Jika jawabannya belum, maka pembangunan infrastruktur air belum selesai secara substantif.

ENAM DEKADE UUPA: REFORMA AGRARIA BELUM BOLEH BERHENTI PADA SERTIFIKASI

FORMADES menghargai berbagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah. Namun reforma agraria tidak boleh disamakan dengan sertifikasi tanah semata. Sertifikat memberikan kepastian mengenai hak atas suatu bidang tanah, tetapi tidak otomatis menyelesaikan ketimpangan struktur penguasaan tanah.

Reforma agraria harus menyentuh persoalan yang lebih mendasar:

  • Siapa menguasai tanah?
  • Berapa luas tanah yang dikuasai?
  • Untuk kepentingan apa tanah digunakan?
  • Siapa yang kehilangan tanah?
  • Siapa yang memperoleh manfaat dari penguasaan tanah?
  • Bagaimana tanah didistribusikan secara adil?
  • Bagaimana petani memperoleh akses terhadap tanah dan sumber produksi?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah setelah memperoleh tanah petani memiliki akses terhadap air, modal, teknologi, sarana produksi, pasar dan pendampingan?

Reforma agraria yang hanya berhenti pada pembagian sertifikat tanpa pembenahan struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah berisiko tidak menyelesaikan akar persoalan agraria.

KONFLIK AGRARIA MASIH TERJADI DI BERBAGAI WILAYAH

Konflik agraria di Indonesia bukan persoalan masa lalu. Ia masih muncul dalam berbagai bentuk dan sektor: perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, kawasan industri, properti, pesisir, hingga proyek pembangunan lainnya.

Baca Juga :  MENGGUGAT SGC Raksasa Oligarki di Lampung - Murni Untuk Rakyat Atau Kepentingan Terselubung.

Beberapa contoh konflik agraria di Indonesia:

Jawa Barat — Tasikmalaya
Petani menghadapi konflik atas tanah eks-HGU PT Wiria Cakra dan persoalan kepastian hak atas tanah yang telah digarap masyarakat.

Jawa Tengah — Pundenrejo, Pati
Petani berkonflik dengan PT Laju Perdana Indah terkait sekitar 7,3 hektare lahan yang diklaim sebagai tanah yang telah digarap turun-temurun. Konflik berlanjut dengan intimidasi dan perusakan rumah warga.

Lampung — Anak Tuha, Lampung Tengah
Masyarakat tiga kampung memperjuangkan tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat dalam konflik dengan PT Bumi Sentosa Abadi. Persoalan HGU dan perlindungan hak masyarakat masih menjadi agenda penyelesaian.

Jambi — Sumber Jaya, Muaro Jambi
Konflik puluhan tahun antara petani dan perusahaan perkebunan sawit berujung pada persoalan kriminalisasi petani serta belum tuntasnya pengakuan hak atas tanah masyarakat.

Papua Selatan — Merauke
Konflik tanah dan hutan di sejumlah kampung masyarakat adat terkait aktivitas perusahaan dalam kawasan PSN. Komnas HAM menemukan persoalan hak atas tanah adat, penghidupan, lingkungan dan persetujuan masyarakat adat.

NTB — Mandalika & Sembalun
Persoalan agraria mencakup konflik lahan di kawasan Mandalika/Tanjung Aan serta persoalan penguasaan tanah di Sembalun. Warga juga memprotes aktivitas pengerukan bukit yang berdampak pada lahan pertanian dan lingkungan.

Konflik-konflik tersebut hanya beberapa contoh, masih banyak konflik agraria yang terjadi di wilayah lain. Konflik – konflik tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria di Indonesia berkaitan dengan ketimpangan penguasaan tanah, HGU, tanah adat, perkebunan, pembangunan, investasi, kawasan hutan, sumber daya alam dan ruang hidup masyarakat.

Ilustrasi by Lintasdesa.com

REFORMA AGRARIA SEJATI HARUS MENYELESAIKAN AKAR KONFLIK, BUKAN SEKADAR MEMINDAHKAN DOKUMEN HAK ATAS TANAH. Karena itu penyelesaian konflik tidak cukup dilakukan dengan pendekatan administratif atau keamanan. Konflik agraria membutuhkan penyelesaian struktural, transparan, adil dan berbasis hak masyarakat.

CATATAN KRITIS FORMADES TERHADAP RUU REFORMA AGRARIA

FORMADES mencatat bahwa pada 8 September 2026 DPR RI telah menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU inisiatif DPR. RUU tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. DPR menyebut sejumlah materi penting di dalamnya, antara lain restitusi dan redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan masyarakat serta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

FORMADES memandang hadirnya regulasi khusus mengenai reforma agraria dapat menjadi momentum penting. Namun, RUU tersebut tidak boleh sekadar menjadi undang-undang baru di tengah tumpukan regulasi sektoral yang belum mampu menyelesaikan konflik agraria.

Bahkan dalam pembahasan di Baleg DPR sendiri telah muncul catatan mengenai potensi tumpang tindih regulasi, ego sektoral, persoalan tanah eks-Barat, penertiban HGU, sumber TORA, pembagian kewenangan antarlembaga dan efektivitas Gugus Tugas Reforma Agraria.

Karena itu FORMADES menyampaikan sejumlah catatan kritis:

  1. RUU harus berangkat dari ketimpangan struktur agraria

Reforma agraria harus memiliki tujuan yang jelas untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Jangan sampai reforma agraria hanya menjadi mekanisme administratif peneplain sengketa tanpa perubahan struktur agraria.

  1. RUU harus memperjelas subjek dan objek reforma agraria

Petani kecil, petani tak bertanah, buruh tani, masyarakat adat dan masyarakat desa yang memiliki hubungan nyata dengan tanah dan sumber agraria harus mendapatkan posisi yang jelas sebagai subjek reforma agraria. Objek reforma agraria juga harus memiliki sumber yang jelas, termasuk tanah terlantar, tanah dengan HGU yang telah berakhir sesuai ketentuan hukum, tanah yang memenuhi kriteria TORA, serta objek lain yang secara hukum dapat digunakan untuk redistribusi.

  1. Penyelesaian konflik tidak boleh hanya administratif

Konflik agraria sering kali berlangsung bertahun-tahun bahkan lintas generasi. Karena itu mekanisme penyelesaian konflik harus memberikan kepastian waktu, transparansi, akses terhadap bukti, partisipasi masyarakat dan mekanisme keberatan serta pengawasan.

  1. Jangan sampai BRAN hanya menjadi lembaga baru

Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional harus disertai kewenangan yang nyata, independensi dalam menjalankan fungsi penyelesaian konflik, koordinasi lintas sektor dan kemampuan mengambil keputusan yang efektif. Jangan sampai Indonesia kembali memiliki lembaga baru tanpa kemampuan menyelesaikan konflik yang nyata.

  1. RUU harus mengatasi ego sektoral

Tanah tidak mengenal batas kementerian. Satu bidang tanah dapat bersinggungan dengan rezim pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, pesisir, tata ruang, aset negara dan pembangunan infrastruktur. Karena itu RUU Reforma Agraria harus mampu mengatasi fragmentasi regulasi tersebut. Jika tidak, konflik kewenangan akan terus menjadi hambatan.

  1. Hak masyarakat adat harus mendapatkan perlindungan

Reforma agraria tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat. Pengakuan hak harus disertai mekanisme penyelesaian konflik dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

  1. Reforma agraria harus terhubung dengan kesejahteraan

Tanah yang dibagikan tetapi tidak dapat diusahakan secara produktif tidak cukup. Penerima reforma agraria membutuhkan akses terhadap air, infrastruktur, modal, teknologi, benih, pupuk, pendampingan dan pasar. Karena itu reforma agraria harus terhubung dengan pembangunan ekonomi desa dan penguatan usaha ekonomi rakyat.

  1. RUU harus menjamin perlindungan terhadap petani dari kriminalisasi dalam konflik agraria

Konflik agraria tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus selalu berhadapan dengan aparat penegak hukum. Penyelesaian konflik harus mengutamakan pemeriksaan substantif atas sejarah penguasaan tanah, alas hak, hubungan masyarakat dengan tanah dan kepentingan publik.

Baca Juga :  Formades Karanganyar Konsolidasikan Peran Pengurus Ranting dalam Penguatan Pembangunan Desa

REFORMA AGRARIA SEJATI BUKAN SEKADAR MEMINDAHKAN SERTIFIKAT

FORMADES menegaskan bahwa reforma agraria sejati harus mengubah struktur. Bukan sekadar sertifikasi tanah juga bukan sekadar redistribusi sejumlah bidang tanah. Selain juga bukan sekadar penyelesaian administrasi konflik atau pembentukan lembaga baru.

Reforma agraria sejati harus memastikan:

TANAH → DIKUASAI SECARA ADIL → DIUSAHAKAN PETANI → DIDUKUNG AIR DAN SARANA PRODUKSI → MENGHASILKAN → MEMBERIKAN PENDAPATAN → MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN.

Dengan demikian, reforma agraria harus menjadi bagian dari pembangunan ekonomi rakyat dan pembangunan desa. Desa tidak akan berdaulat jika sumber-sumber agrarianya dikuasai secara timpang.

Petani tidak akan sejahtera jika tanahnya sempit, tidak memiliki tanah atau kehilangan tanah garapannya. Dan Indonesia tidak akan mencapai kedaulatan pangan jika petani yang memproduksi pangan justru tidak memiliki kepastian atas tanah dan air.

TANAH UNTUK RAKYAT, AIR UNTUK KESEJATERAAN PETANI

FORMADES menegaskan bahwa perjuangan agraria hari ini harus memperluas perspektif. Persoalan tanah dan air tidak dapat dipisahkan. Petani membutuhkan tanah. Tanah membutuhkan air. Air membutuhkan tata kelola yang adil. Dan semuanya membutuhkan kebijakan negara yang berpihak kepada kepentingan rakyat sebagaimana mandat konstitusi.

Karena itu FORMADES mendorong negara untuk memastikan:

  1. Tanah pertanian dilindungi dari penguasaan dan alih fungsi yang tidak adil.
  2. Petani memperoleh akses terhadap tanah secara berkeadilan.
  3. Sumber air dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Pertanian rakyat memperoleh prioritas dalam tata kelola sumber daya air.
  5. Jaringan irigasi dibangun dan dipelihara sampai air benar-benar tiba di lahan petani.
  6. Masyarakat desa dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya agraria.

SERUAN FORMADES

Dalam memperingati Hari Tani Nasional 24 September 2026, Forum Membangun Desa (FORMADES) menyerukan kepada Pemerintah, DPR RI, pemerintah daerah, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, organisasi petani dan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk:

  1. Menjadikan reforma agraria sebagai agenda nasional untuk menjalankan amanat konstitusi dan UUPA 1960.
  2. Memastikan kebijakan agraria mengoreksi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
  3. Menjamin hak petani atas tanah sebagai bagian dari hak untuk hidup layak dan membangun kesejahteraan.
  4. Menjamin hak rakyat atas air dan memastikan pengelolaan sumber daya air memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama pertanian rakyat.
  5. Menyelesaikan konflik agraria secara adil, transparan, partisipatif dan berorientasi pada penyelesaian akar masalah.
  6. Memastikan RUU Reforma Agraria tidak menjadi sekadar regulasi baru, tetapi benar-benar menjadi instrumen koreksi ketimpangan agraria dan penyelesaian konflik struktural.
  7. Menghapus ego sektoral dan membangun koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria.
  8. Memastikan petani, masyarakat adat, buruh tani dan masyarakat desa menjadi subjek utama reforma agraria, bukan sekadar penerima program pemerintah.
  9. Mengintegrasikan reforma agraria dengan pembangunan desa, pertanian rakyat, perlindungan lahan pangan, pengelolaan air, penguatan ekonomi desa dan kedaulatan pangan.
  10. Mendorong keterbukaan data penguasaan tanah, HGU, kawasan hutan, TORA, konflik agraria dan sumber daya air agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan reforma agraria.

DARI DESA UNTUK INDONESIA

FORMADES percaya bahwa reforma agraria tidak akan berhasil jika hanya dikerjakan di ruang-ruang birokrasi. Reforma agraria harus hadir di desa. Di wilayah pesisir. Di ruang hidup masyarakat adat. Di tempat petani bekerja dan menggantungkan kehidupannya.

Desa adalah tempat di mana persoalan agraria dirasakan secara langsung. Karena itu desa harus menjadi bagian penting dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi reforma agraria.

  • Dari desa, kita melihat ketimpangan agraria.
  • Dari desa, kita melihat konflik tanah.
  • Dari desa, kita melihat petani kehilangan akses terhadap air.
  • Dari desa pula reforma agraria harus memberikan perubahan nyata.

FORMADES menyerukan agar Hari Tani Nasional tidak berhenti pada seremoni. Jadikan 24 September sebagai momentum untuk memperkuat kembali komitmen bangsa terhadap keadilan agraria. Jadikan reforma agraria sebagai jalan memperkuat, jadikan tanah dan air sebagai sumber kesejahteraan rakyat, jadikan petani sebagai subjek pembangunan dan jadikan negara sebagai pelaksana mandat konstitusi, bukan sekadar pembuat kebijakan.

PERNYATAAN SIKAP

FORMADES MENYATAKAN:
Bahwa Tanah dan Air adalah sumber kehidupan.
Petani adalah produsen pangan dan penjaga keberlanjutan kehidupan.
KARENA ITU, HAK PETANI ATAS TANAH DAN AIR HARUS DIJAMIN.

Reforma agraria sejati harus menghadirkan keadilan dalam penguasaan tanah, kepastian akses terhadap sumber daya agraria, penyelesaian konflik, perlindungan petani dan kesejahteraan masyarakat desa.

FORMADES mendukung hadirnya regulasi reforma agraria yang kuat, tetapi menuntut agar RUU Reforma Agraria dibahas secara terbuka, partisipatif dan sungguh-sungguh menjawab akar persoalan agraria Indonesia.

Jangan lahirkan undang-undang reforma agraria yang hanya mengatur reforma agraria. Lahirkan undang-undang yang benar-benar mampu melakukan reforma agraria. Karena reforma agraria bukan sekadar urusan dokumen dan sertifikat. Reforma agraria adalah persoalan keadilan. Dan keadilan agraria adalah bagian dari amanat konstitusi.

TANAH UNTUK RAKYAT!!
AIR UNTUK KESEJAHTERAAN PETANI!!
PETANI BERDAULAT!!
WUJUDKAN REFORMA AGRARIA SEJATI!!

Dari Desa Untuk Indonesia.

FORUM MEMBANGUN DESA (FORMADES)
24 September 2026
Bidang Litbang dan Inovasi DPP