Analisa Audiensi APDESI di DPR RI, Permintaan Perlindungan dari Aturan Tata Ruang

LD – 25 Mei -lintasdesa.com – Video singkat audiensi antara perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan Komisi II DPR RI menjadi sorotan setelah memuat permintaan agar kepala desa diberikan “perlindungan” dari aturan tata ruang yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Cuplikan video yang beredar luas di media sosial tersebut memperlihatkan salah satu perwakilan APDESI menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Dalam forum audiensi, perwakilan tersebut meminta pimpinan Komisi II DPR RI memberikan perlindungan kepada kepala desa agar tidak “terhantui” oleh aturan tata ruang yang akan dijadikan acuan perlindungan lahan pertanian.

Pernyataan tersebut memicu kritik dari pemerhati kebijakan publik. Berdasarkan analisa terhadap isi video singkat audiensi, argumentasi yang disampaikan dinilai lebih bersifat emosional dibandingkan berbasis kajian hukum maupun tata kelola ruang yang komprehensif.

Dalam forum legislasi tingkat nasional seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP), permintaan perlindungan dinilai seharusnya disertai data, kajian serta usulan solusi kebijakan yang konkret. Namun dalam cuplikan yang beredar, APDESI dinilai tidak menyampaikan argumentasi hukum yang kuat terkait keberatan terhadap kebijakan perlindungan lahan.

Kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi sendiri merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat menjaga ketahanan pangan nasional. Aturan tersebut bertujuan menekan laju alih fungsi lahan pertanian produktif yang dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat di berbagai daerah.

Karena itu, permintaan perlindungan terhadap kepala desa dari implementasi aturan tata ruang dipandang berpotensi berbenturan dengan Program Strategis Nasional (PSN), khususnya agenda swasembada pangan dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Selain dianggap lemah secara substansi hukum, audiensi tersebut juga dinilai tidak menawarkan alternatif kebijakan yang jelas. APDESI tidak menyampaikan skema relaksasi terbatas, mekanisme pengawasan, maupun usulan pengaturan khusus yang dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan pembangunan desa dan perlindungan lahan pertanian.

Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa permintaan yang disampaikan lebih mengarah pada upaya memperoleh kelonggaran terhadap aturan tata ruang dibandingkan mendorong reformulasi kebijakan yang terukur.

Sorotan terhadap audiensi ini juga muncul karena persoalan alih fungsi lahan selama ini kerap menjadi perhatian publik. Di berbagai daerah, perubahan fungsi lahan pertanian produktif disebut sering terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran di tingkat lokal.

Situasi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi komitmen perlindungan lahan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan pembangunan dan kebutuhan investasi daerah. (**)

*)admin ld