Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih antara Harapan dan Kenyataan

KDMP, Harapan dan Kenyataan

KUKAR, Lintasdesa.com — Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di berbagai daerah sempat menghadirkan harapan baru bagi masyarakat desa. Koperasi yang sejatinya lahir dari rakyat dan untuk rakyat itu diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Namun dalam pelaksanaannya, sebagian pengurus koperasi menilai terdapat sejumlah persoalan yang dinilai mulai menjauh dari substansi dasar koperasi. Mereka berharap program KDMP tidak berkembang menjadi sekadar korporasi baru yang mengabaikan ruh kelembagaan koperasi.

Ketua KDMP Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Warsidi, saat peresmian operasional KDMP pada 16 Mei 2026 lalu mengatakan bahwa koperasi desa semestinya menjadi jangkar perekonomian komunal masyarakat.

Ia berharap pemerintah memberikan kewenangan lebih besar kepada koperasi desa untuk menjadi agen kebutuhan pokok masyarakat.

“Kami berharap kepada Bapak Presiden Prabowo dan Kementerian Koperasi agar koperasi dijadikan penyedia akses sembako, penjualan gas elpiji 3 kilogram, serta sektor lain yang bisa menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, apabila koperasi diberi ruang usaha yang jelas, maka keberadaan KDMP akan mampu membuka peluang ekonomi baru di desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Dua Prasasti dalam Satu Jalan, Kades Juwet Nganjuk Diduga Lakukan Manipulasi Anggaran

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo disebut telah menyampaikan rencana pemerintah untuk menyalurkan kredit murah melalui koperasi Merah Putih guna membantu masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha mikro desa melalui program Mekar Supermikro milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Program tersebut mendapat sambutan positif dari pelaku UMKM setempat. Febry, salah seorang pelaku usaha mikro di Desa Loa Lepu, mengaku optimistis program pembiayaan murah dapat membantu pengembangan usaha masyarakat desa.

Sementara itu, Ketua KDMP Desa Panoragan, Kecamatan Loa Kulu, Sunarko, menyampaikan sejumlah aspirasi dan catatan kritis kepada pemerintah pusat terkait pelaksanaan program KDMP dan KKMP.

Ia menyoroti rencana pengelolaan awal koperasi oleh PT Agrinas selama dua tahun yang menurutnya harus tetap mengacu pada ruh koperasi, bukan pendekatan korporasi semata.

“Pelaksanaan program jangan sampai mengabaikan posisi pengurus dan pengawas koperasi, serta tidak meninggalkan peran pemerintah desa dan kelurahan,” katanya.

Selain itu, Sunarko juga menilai mekanisme perekrutan manajer koperasi harus tetap sesuai norma Undang-Undang Perkoperasian, yakni ditunjuk oleh pengurus koperasi, bukan diangkat oleh negara.

Baca Juga :  Bandung Barat Bukan Sekedar Nama, Tapi Simbol Perjuangan Rakyat

Ia juga mengungkapkan bahwa banyaknya regulasi yang tumpang tindih membuat koperasi mengalami kesulitan dalam menjalankan usaha. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah memberikan penguatan sistem usaha melalui akses usaha strategis seperti agen pupuk, gas elpiji 3 kilogram, sembako, hingga penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite.

Tidak hanya itu, pengurus koperasi juga meminta adanya kemudahan akses permodalan serta afirmasi kesejahteraan bagi pengurus koperasi.

“Kami pengurus koperasi juga membutuhkan kepastian hidup yang layak. Jangan hanya berharap dari sisa hasil usaha (SHU), itu pun kalau ada,” ujar Sunarko.

Ia menegaskan bahwa para pengurus KDMP dan KKMP tetap mendukung program pemerintah, termasuk program Kampung Nelayan Merah Putih. Namun demikian, mereka berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat membuka akses informasi dan memperkuat keberpihakan kepada koperasi desa melalui kemitraan lintas sektor.

“Besar harapan kami agar Presiden Prabowo dapat mendengarkan aspirasi pengurus KDMP dan KKMP demi penguatan ekonomi masyarakat desa,” pungkasnya.

*) Ditulis oleh: Tim Kontributor Kutai Kertanegara