Menerjang Maut di Jalur Giriasih: Saat Pesilat FORMADES & APN Temukan ‘Lubang Hitam’ Pendidikan di Cililin Bandung Barat

BANDUNG BARAT, 24 April 2026 – lintasdesa.com – Di saat hiruk-pikuk seremoni pejabat dan gemerlap medali kejuaraan silat menghiasi linimasa, sebuah fakta kelam terungkap di pelosok Kabupaten Bandung Barat. Tim gabungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Membangun Desa (FORMADES) dan Asosiasi Pesilat Nusantara (APN) memilih meninggalkan zona nyaman untuk melakukan “investigasi” sosial ke wilayah yang nyaris terlupakan oleh negara.
Bukan sekadar kunjungan, perjalanan ini adalah pembuktian atas ketimpangan pembangunan yang sistematis. Di bawah komando Sekjen FORMADES sekaligus Presiden APN, Agus Dadang Hermawan (Kang Harry), tim menemukan potret SDN Giriasih di Desa Karangtanjung, Kecamatan Cipongkor, yang lebih mirip benteng perjuangan daripada sebuah sekolah dasar.
SDN Giriasih: 3 Kilometer Taruhan Nyawa demi Ilmu
Tersembunyi di wilayah perbukitan Desa Karangtanjung, SDN Giriasih berdiri terisolasi. Untuk sampai ke sana, siswa dan guru harus menaklukkan jalur terjal sepanjang 3 kilometer yang hanya bisa dilalui kendaraan roda dua khusus. Itupun dengan risiko tinggi tergelincir ke jurang karena infrastruktur jalan yang nyaris tidak tersentuh pembangunan.

“Kami berangkat jam 5 pagi, menembus kabut dan jalanan licin. Bagi anak-anak kami di Karangtanjung, sekolah bukan cuma tempat belajar, tapi medan bertahan hidup,” ujar salah satu orang tua siswa dengan nada getir.
Kepala Sekolah, Bapak Encep Supriatna, S.Pd., mengungkapkan kenyataan pahit kepada tim FORMADES. Beliau harus merangkap memimpin dua sekolah dan sudah empat kali terjatuh ke tepi jurang demi menjalankan tugas pengabdian. Yang paling menampar wajah pemerintah adalah pengakuannya: “Hingga detik ini, belum pernah ada pejabat teras, baik Kabupaten maupun Provinsi, yang menginjakkan kaki di sekolah ini.”
Negara ‘Absen’, Konstitusi Diinjak-injak
Temuan tim di lapangan menunjukkan bahwa SDN Giriasih adalah bukti nyata pelanggaran berlapis terhadap hak-hak rakyat yang dijamin negara. Kang Harry menegaskan bahwa kondisi ini secara telanjang menabrak:
- UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) & (2): Tentang hak warga negara mendapat pendidikan dan kewajiban negara membiayainya.
- UUD 1945 Pasal 28C Ayat (1): Tentang hak pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan diri.
- UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas): Mandat ketersediaan sarana prasarana pendidikan yang layak.
- UU No. 38 Tahun 2004 (Tentang Jalan): Yang mewajibkan pemerataan infrastruktur hingga wilayah terpencil demi keadilan sosial.
Pesilat Turun Tangan: ‘Silat Adalah Keberpihakan’
Turunnya tokoh-tokoh kuat seperti Dodi Suhada Akum (Ketua Bidang Sosial Budaya FORMADES/Sekjen APN), H. Aam Sopyan (Kabid Sarpras), Asep Gandi Wahyudi (Kabid Kesra), dan Yadi Wahyudi (OKK Jabar), menandakan bahwa isu ini akan dikawal hingga tuntas.
“Pencak silat bukan cuma soal jurus di atas matras. Silat adalah keberanian membela yang lemah. Kami melihat anak-anak Cipongkor bertaruh nyawa demi sekolah, sementara pejabat asyik di balik meja. Ini peringatan keras! Kami akan bawa data ini ke jalur advokasi resmi,” tegas Dodi Suhada, Guru Besar Lugay Kancana.
Kang Harry menambahkan, FORMADES akan mengawal temuan ini hingga ke kementerian terkait. “Jangan jawab kami dengan janji di atas kertas. Kami butuh beton di jalan akses Karangtanjung dan perbaikan gedung sekolah mereka sekarang juga!”
SURAT TERBUKA: Pesan Pedas untuk Jeje & Asep

Dalam rilis ini, Kang Harry juga menyisipkan surat terbuka untuk Bupati Bandung Barat. Ia mempertanyakan visi pembangunan jika pemimpinnya sendiri “alergi” melihat kenyataan di wilayah perbatasan Cipongkor. Sejarah mencatat, dari bupati pertama hingga era Jeje Ritchi Ismail & Asep Ismail, SDN Giriasih di Karangtanjung tetap menjadi “anak tiri” pembangunan.
Jika negara tetap absen, maka para pesilat dan aktivis desa inilah yang akan menjadi garda terdepan untuk merebut kembali hak-hak rakyat yang terampas oleh ketimpangan.
Redaksi Lintasdesa.com Membangun dari Desa, Mengawal Konstitusi.
