Kades Jual Kantor Posyandu Desa Cikujang Sukabumi Dititipkan ke Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung.

LINTASDESA | Sukabumi, Jawa Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa yang menjerat Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana. Senin (28/7)

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp500 juta, mencakup penyelewengan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 serta penjualan aset desa berupa gedung Posyandu.

Bu Kades hanya menunduk saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di balik masker medis dan rompi tahanan oranye yang ia kenakan, Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi sempat membalas sapaan awak media yang menunggu di halaman kantor kejaksaan.

Baca Juga :  Apih Apung Soroti Ketimpangan di Selatan Bandung Barat, Ancam Aksi Massa Jika Pemerintah Abai

“Halo. Doakan ya,” ucap Heni pelan sambil melambaikan tangan sebelum masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Perempuan di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tersangka diduga menjual Kantor posyandu Anggrek 09 pada Agustus 2022 lalu dengan luas bangunan sekitar satu are. Saat itu, posyandu tersebut dijual dengan harga Rp46 juta dengan AJB total Rp48 juta kepada salah satu warga Desa Cikujang. Bangunan yang asalnya posyandu itu pun kini sudah menjadi rumah hunian.

“Iya betul, termasuk jual beli aset desa. Salah satu item-nya itu bangunan posyandu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sukabumi.

Posyandu yang seharusnya menjadi fasilitas layanan kesehatan ibu dan anak untuk warga, justru dijual dan dimanfaatkan secara pribadi oleh sang kepala desa.

Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh dana diduga digunakan untuk keperluan pribadi di luar aktivitas pemerintahan.

“Menurut keterangan, dana digunakan untuk kebutuhan pribadi. Bukan untuk kegiatan pemerintahan,” sambungnya.

Saat ini, Heni menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Kejaksaan menyatakan bahwa dari bukti yang ada, hanya Heni yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Kominfo Ajak Relawan Aktif Gunakan Layanan SP4N dan Call Center 112 untuk Laporan Darurat.

“Untuk saat ini karena yang menikmati hanya kepala desa, jadi tersangkanya Bu Kades saja,” ucap Agus Yuliana.

Usai pelimpahan tahap dua, Heni langsung dititipkan ke Lapas Perempuan di Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari. Proses selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (**)