PLN, HUKUM, DAN KEADILAN YANG TERSAKSIKAN DI CIPONGKOR

OPINI:

Oleh: Agus Dadang Hermawan (Aa Harry)
Sekretaris Jenderal Forum Membangun Desa (FORMADES)

Peristiwa pemadaman listrik yang terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di wilayah Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, seharusnya menjadi perhatian kita semua. Bukan hanya sekadar masalah mati lampu biasa, namun peristiwa ini terjadi di momen yang sangat sakral dan bermakna bagi masyarakat kita: tepat saat seluruh warga sedang melaksanakan ibadah Sholat Idul Adha.

Di saat umat sedang berkumpul, mengagungkan nama Tuhan, dan merayakan nilai-nilai pengorbanan serta persaudaraan, warga Cipongkor justru harus menahan kepanasan, kegelapan, dan ketidaknyamanan akibat tindakan kelalaian penyedia layanan listrik negara, PT PLN (Persero). Yang lebih memprihatinkan, pemadaman ini tidak bersifat total dan jelas, melainkan kondisi tegangan yang tidak stabil — menyala, mati, naik, dan turun secara drastis tanpa kendali. Akibatnya, puluhan alat elektronik milik warga, mulai dari kulkas, televisi, hingga peralatan rumah tangga penting lainnya rusak parah. Dan yang paling mendasar: tidak ada satu pun pemberitahuan, peringatan, atau informasi sebelumnya dari pihak PLN.

Kasus di Cipongkor ini adalah cermin nyata dari pola pelayanan yang selama ini dirasakan masyarakat luas, di mana aturan tampak dibuat satu arah saja — tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Ketimpangan Hak dan Kewajiban

Kita semua tahu betapa tegasnya PLN dalam menagih haknya. Bagi masyarakat yang menggunakan sistem pascabayar, jika terlambat membayar tagihan hingga tanggal 20 setiap bulannya, aliran listrik akan langsung diputus secara sepihak tanpa ampun. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keberlangsungan layanan, tentu dengan dasar peraturan yang ada.

Namun, ketika posisinya dibalik — ketika PLN yang melanggar kewajibannya, ketika pelayanan yang diberikan buruk, tidak andal, dan merugikan konsumen — maka aturan seolah-olah hilang, atau sengaja diabaikan. Tidak ada tanggung jawab, tidak ada ganti rugi, bahkan tidak ada permintaan maaf. Padahal, payung hukum yang mengatur hal ini sudah sangat jelas dan tegas tertulis dalam peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya pada Pasal 29 ayat (1), dinyatakan dengan tegas bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan pasokan tenaga listrik secara terus-menerus, cukup, serta memiliki mutu dan keandalan yang baik. Kewajiban PLN untuk menjamin hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, yang mengatur bahwa gangguan mutu tegangan atau pemadaman yang melebihi batas waktu wajar wajib diberlakukan mekanisme kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen.

Lebih jauh lagi, prinsip perlindungan terhadap rakyat sebagai konsumen juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 menegaskan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur — artinya pemberitahuan pemadaman adalah kewajiban mutlak. Sedangkan Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas segala kerusakan atau kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian dalam memberikan jasa. Mengapa aturan-aturan ini seolah menjadi surat mati ketika yang harus menjalankannya adalah PLN?

Sewenang-wenang Menguasai Tanah Warga

Masalah pelayanan buruk hanyalah satu sisi dari koin ketidakadilan ini. Di Cipongkor dan banyak daerah lainnya, kita juga menemukan praktik sewenang-wenang PLN dalam penggunaan aset tanah milik warga. Kita sering melihat tiang-tiang beton besar berdiri kokoh di pekarangan, sawah, atau kebun warga, dipasang sepihak tanpa izin tertulis, tanpa musyawarah, dan yang paling menyakitkan: tanpa memberikan ganti rugi atau kompensasi sepeser pun.

Posisi pemasangan pun sering kali asal-asalan, tidak terencana dengan baik, hingga mengganggu aktivitas atau rencana pembangunan warga. Ketika pemilik tanah berniat membangun rumah atau ingin tiang tersebut dipindahkan karena posisinya salah, PLN justru membebankan biaya pemindahan yang sangat mahal, berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000 rupiah kepada pemilik tanah.

Apakah ini adil? Apakah ini hukum di negara kita?

Jawabannya tentu TIDAK, dan hal ini pun jelas bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum serta kembali ke UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 27 dan 30, mengamanatkan bahwa penggunaan tanah milik warga untuk keperluan fasilitas umum wajib melalui persetujuan pemilik, prosedur yang sah, dan disertai pembayaran ganti rugi yang layak dan adil. Membebankan biaya pemindahan akibat kesalahan penempatan PLN kepada warga adalah bentuk perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan siapa pun yang merugikan orang lain wajib mengganti kerugian tersebut.

PLN adalah Badan Usaha Milik Negara, yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan — yang pada hakikatnya adalah uang rakyat. Tugas utamanya adalah melayani rakyat, bukan menindas rakyat dengan mengabaikan hak kepemilikan tanah dan properti warga.

Cipongkor: Barometer Keadilan Pelayanan Publik

Apa yang terjadi di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, hari ini, sangat mungkin terjadi di daerah lain besok. Maka dari itu, kasus ini harus kita jadikan barometer dan cermin. Apakah kita akan membiarkan aturan hukum berlaku timpang? Apakah kita akan terus diam melihat hak-hak dasar kita sebagai warga negara dan konsumen dicabut begitu saja?

Keadilan itu harus memiliki ukuran yang sama bagi siapa saja, baik rakyat kecil maupun badan usaha besar. Jika kewajiban membayar tagihan harus dipatuhi oleh warga, maka kewajiban memberikan pelayanan prima, amanah, dan bertanggung jawab pun harus dipatuhi oleh PLN. Jika rakyat harus menghargai hak milik negara, maka PLN pun wajib menghargai hak milik rakyat atas tanah dan harta bendanya.

Melalui Forum Membangun Desa (FORMADES), kami menuntut agar aturan hukum yang sudah ada ditegakkan sepenuhnya. Kami menuntut ganti rugi atas kerusakan barang warga di Cipongkor, penghapusan biaya pemindahan tiang yang salah tempat, serta pemberian kompensasi layak atas penggunaan tanah warga.

Kami percaya negara hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, bukan melindungi satu pihak saja. Harapan kami, suara masyarakat Cipongkor ini menjadi titik balik perubahan, di mana hukum benar-benar menjadi payung yang melindungi kita semua, tanpa pandang bulu, tanpa diskriminasi, dan tentu saja: BERKEADILAN.

*)by reporter ld