Catatan Sang Petani di Selatan Bandung Barat “Ironi Garis Batas Bandung Barat Selatan”

OPINI
Bandung Barat 25 Mei – lintasdesa.com – Hamparan perbukitan yang membentang dari wilayah selatan hingga tengah Kabupaten Bandung Barat tampak indah dipandang mata. Deretan hijau pepohonan dan lahan pertanian menghadirkan kesan tentang tanah yang subur dan kehidupan desa yang tenteram.
Namun di balik panorama itu, tersimpan kenyataan pahit tentang kehidupan para petani yang terus bergulat dengan kemiskinan, ketidakpastian, dan minimnya keberpihakan kebijakan.
Di tanah yang subur itu, para petani bekerja dari pagi hingga petang dengan harapan sederhana: sawah tetap menghasilkan dan keluarga tetap bertahan hidup. Tetapi kenyataannya, banyak dari mereka justru semakin terhimpit oleh keadaan.

Sebagai bagian dari masyarakat Bandung Barat Selatan, saya melihat langsung bagaimana persoalan demi persoalan terus menumpuk di tengah kehidupan petani. Apa yang mereka hadapi hari ini bukan sekadar soal hasil panen, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup dan masa depan desa itu sendiri.
Mayoritas petani di kawasan selatan hingga tengah Bandung Barat masih berstatus petani penggarap. Mereka mengolah lahan milik perhutani atau korporasi tanpa kepastian jangka panjang. Dalam kondisi yang serba terbatas itu, mereka juga harus menghadapi buruknya infrastruktur pertanian.
Jalan usaha tani di banyak wilayah masih rusak dan sulit dilalui. Ketika musim panen tiba, biaya angkut hasil pertanian menjadi lebih mahal. Keuntungan yang diperoleh petani akhirnya habis untuk ongkos distribusi dan kebutuhan produksi.
Di sisi lain, persoalan pupuk masih menjadi keluhan yang nyaris tidak pernah selesai. Pupuk bersubsidi yang seharusnya mudah diakses justru sering langka di lapangan. Ketika stok menipis, harga pupuk melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam situasi seperti itu, petani tidak memiliki banyak pilihan selain membeli dengan harga mahal demi menyelamatkan tanamannya.

Persoalan paling mendasar sebenarnya terletak pada krisis air.
Banyak lahan pertanian di wilayah ini masih berupa sawah tadah hujan yang sepenuhnya bergantung pada curah hujan. Ketika musim kemarau datang, tanah mulai mengering, tanaman gagal tumbuh, dan petani hanya bisa berharap hujan segera turun.
Di beberapa wilayah perbatasan Bandung Barat Selatan, tidak sedikit petani yang membiarkan lahannya kosong saat kemarau karena tidak memiliki akses irigasi maupun biaya untuk membuat sumber air mandiri.
Situasi ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur pertanian belum benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat desa.
Dampak dari kondisi tersebut mulai terlihat pada generasi muda pedesaan. Anak-anak petani tumbuh dengan menyaksikan bagaimana orang tua mereka bekerja keras, tetapi tetap hidup dalam ketidakpastian.
Mereka melihat gagal panen, utang, dan harga hasil pertanian yang tidak menentu sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Akibatnya, banyak generasi muda memilih meninggalkan desa untuk mencari pekerjaan di kota. Sebagian menjadi buruh pabrik, pekerja informal, atau merantau ke daerah lain demi mendapatkan penghasilan yang dianggap lebih pasti. Jika kondisi ini terus berlangsung, desa perlahan akan kehilangan generasi penerus pertanian.

Padahal, negara sejatinya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur perlindungan petani, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Konstitusi juga menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Namun dalam praktiknya, banyak kebijakan belum sepenuhnya hadir di tengah kebutuhan nyata petani. Program pertanian sering kali berhenti pada tataran administratif dan seremonial, sementara persoalan dasar seperti irigasi, jalan usaha tani, dan distribusi pupuk masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Karena itu, persoalan pertanian tidak cukup dijawab melalui slogan ketahanan pangan semata. Negara perlu hadir melalui pembangunan infrastruktur pertanian yang merata, kemudahan akses pupuk, perlindungan terhadap petani penggarap, serta penguatan ekonomi desa berbasis pertanian rakyat.
Melalui berbagai program pemberdayaan desa dan advokasi hukum, FORMADES berupaya mendorong lahirnya sistem pertanian yang lebih mandiri dan berpihak kepada rakyat. Upaya tersebut di antaranya dilakukan melalui penguatan pertanian organik, pembangunan sumber air berbasis gotong royong, hingga pendampingan hukum bagi petani penggarap agar hak-haknya terlindungi.
Bandung Barat hari ini menjadi cermin bahwa petani masih menghadapi ketimpangan pembangunan yang nyata. Jika kondisi ini terus dibiarkan, ancaman krisis pangan dan hilangnya generasi petani bukan lagi sekadar kekhawatiran, melainkan kenyataan yang perlahan sedang terjadi.
Sudah saatnya pembangunan tidak hanya berpusat di kota, tetapi benar-benar menyentuh desa dan mereka yang selama ini menjaga kehidupan dari ladang-ladang yang kian sunyi.
Desa Berdaulat, Petani Sejahtera, Negara Kuat.
*) editor ld : Yoseph H
