Terseret Suap Zarof Rical, Ny. Lee dan Gunawan Jusuf Dicekal Kejagung

LINTASDESA | Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah melarang dua bos Sugar Group Companies (SGC) untuk pergi ke luar negeri.
Keduanya adalah Purwanti Lee Cauhoul atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf, yang resmi dicekal melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.
Pencekalan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan suap yang menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang dikenal sebagai Makelar Kasus.
Diketahui sebelumnya bahwa mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar pernah menerima uang 50 miliar rupiah untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Pengakuan Zarof disampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/) lalu.
Keseriusan Kejagung mencekal dua bos SGC semoga tak terhenti sampai masalah suap menyuap, tetapi menjadi pintu masuk untuk melakukan pembongkaran kasus-kasus SGC lainnya harap Junaidi Farhan Aktivis Sosial yang pernah berjuang bersama masyarakat melawan penindasan dan kezoliman SGC beberapa tahun silam.
“Alhamdulillah, semoga ini menjadi jawaban dari do’a-do’a warga masyarakat yang terzolimi oleh SGC. Dan semoga kasus suap dengan Zarof ini menjadi pintu masuk membongkar kasus-kasus SGC yang lebih besar, pengemplangan pajak, dan terutama soal penyerobotan lahan yang melebihi HGU, sehingga hak-hak rakyat bisa dikembalikan”. jelas Farhan penuh harap.(*)