Pernyataan SekJend FORMADES, Agus Dadang Hermawan, SE.

Bandung Barat ( Jawa Barat) Lintasdesa.com – Kaitan dengan Rencana Pemekaran Desa Baranang siang di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Bandung Barat, 4 Juli 2025 – Forum Membangun Desa (FORMADES) menyampaikan pernyataan resmi terkait rencana pemekaran Desa Baranangsiang yang terletak di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Proses pemekaran desa ini telah menempuh perjalanan panjang dan melibatkan berbagai tahapan yang telah dilalui dengan baik.
Sejak awal, musyawarah desa telah dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan dari berbagai lapisan. Hasil dari musyawarah tersebut menunjukkan dukungan yang kuat dari masyarakat untuk pemekaran Desa Baranangsiang. Selanjutnya, dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah disiapkan dan disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat.
Agus Dadang Hermawan, SE., selaku Sekretaris Jenderal Forum Membangun Desa, menegaskan bahwa saat ini proses pemekaran Desa Baranangsiang sudah berada di tahap akhir. “Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merespon dan memberikan dukungan terhadap rencana pemekaran desa ini. Pemekaran desa bukan hanya sekadar pembagian wilayah, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Agus.
Tokoh pemekaran Desa Baranangsiang, Mokhamad Husen, juga menyampaikan bahwa semua jalur dan tahapan yang diperlukan telah dilalui. “Dokumen tahapan semua sudah lengkap dan siap untuk diajukan. Kami tinggal menunggu respon dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Kami berharap agar proses ini dapat segera terealisasi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Baranangsiang,” jelas Mokhamad.
Pemekaran desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan landasan hukum bagi pembentukan desa baru. Dalam pasal-pasal yang relevan, dijelaskan bahwa pemekaran desa dapat dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan masyarakat. Proses ini juga harus melibatkan partisipasi masyarakat dan memenuhi syarat administratif yang ditetapkan oleh pemerintah.
Forum Membangun Desa berharap agar semua pihak, terutama Pemerintah Daerah, dapat memberikan perhatian serius terhadap rencana pemekaran Desa Baranangsiang. Dengan dukungan yang tepat, diharapkan desa ini dapat berkembang lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Dengan rilis ini, kami berharap informasi mengenai rencana pemekaran Desa Baranangsiang dapat tersebar luas dan mendapatkan dukungan dari semua pihak yang berkepentingan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
(LS)