Vonis Seumur Hidup Kasus Mutilasi Brebes: Antara Tuntutan Pidana Mati, Proporsionalitas, dan Rasa Keadilan

BREBES — 25 September-lintasdesa.com. Putusan Pengadilan Negeri Brebes yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Rokib (45), terdakwa pembunuhan Sapri (67) di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, memunculkan kembali perdebatan mengenai batas pidana dalam perkara pembunuhan berencana.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana mati. Perbedaan antara tuntutan dan putusan itu kemudian menjadi perhatian keluarga korban dan publik.
Perkara tersebut bermula dari persoalan utang-piutang sekitar Rp23 juta. Berdasarkan uraian dalam pemberitaan mengenai surat dakwaan, korban datang menemui terdakwa di sebuah rumah di Desa Sukareja untuk menagih utang. Perselisihan kemudian terjadi hingga berujung pada kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, jasadnya dimasukkan ke dalam koper dan disembunyikan. Polisi kemudian mengungkap perkara tersebut dan menangkap Rokib di Majalengka. Dalam rekonstruksi yang digelar 9 April 2026, tersangka memperagakan 23 adegan mulai dari pertemuan dengan korban, terjadinya pertengkaran, pembunuhan, mutilasi, hingga upaya menyembunyikan jasad.
Persoalan hukum dalam perkara ini menjadi semakin menarik karena peristiwa terjadi setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai berlaku.
Pasal 459 KUHP Nasional dan Perdebatan Pembunuhan Berencana
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Muhamad Ramdan Jaelani Firdaus, menilai perkara tersebut relevan dikaji dari perspektif penerapan KUHP Nasional.
Menurut Ramdan, salah satu persoalan penting bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya pidana, melainkan bagaimana unsur “rencana terlebih dahulu” dalam pembunuhan berencana dibuktikan melalui fakta persidangan.
Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Unsur pembunuhan berencana tidak hanya berkaitan dengan adanya jeda waktu antara munculnya niat dan pelaksanaan perbuatan. Yang menjadi persoalan adalah apakah terdapat kesempatan bagi pelaku untuk berpikir secara tenang sebelum mengambil keputusan melakukan pembunuhan,” kata Ramdan dalam analisis hukumnya.
Menurut dia, rangkaian peristiwa sebelum terjadinya pembunuhan menjadi penting untuk menilai apakah unsur perencanaan tersebut terpenuhi. Namun, penilaian akhirnya tetap berada pada fakta yang terbukti di persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim.
Perbedaan Tuntutan dan Putusan
Perbedaan antara tuntutan pidana mati dan putusan penjara seumur hidup menjadi bagian yang paling mendapat perhatian dalam perkara tersebut.
Ramdan mengatakan, dalam sistem pemidanaan, hakim tidak semata-mata mempertimbangkan tuntutan penuntut umum, tetapi harus menilai seluruh fakta persidangan, unsur tindak pidana yang terbukti, keadaan terdakwa, akibat perbuatan, serta faktor lain yang relevan menurut hukum.
Karena itu, menurut dia, tanpa membaca secara utuh salinan putusan, publik sebaiknya berhati-hati dalam menarik kesimpulan mengenai alasan majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup.
“Pertanyaan mengenai mengapa majelis hakim memilih pidana seumur hidup dibanding pidana mati hanya dapat dijawab secara utuh melalui pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan terhadap pertimbangan tersebut penting, terutama karena perkara menyangkut hilangnya nyawa seseorang dan mendapat perhatian luas masyarakat.
KUHP Nasional Membuka Ruang Pidana yang Berbeda
Ramdan menjelaskan, KUHP Nasional memang menempatkan pidana mati dalam konstruksi yang berbeda dari sekadar pilihan pidana biasa.
Pasal 459 KUHP Nasional memberikan tiga alternatif pidana untuk pembunuhan berencana, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dengan demikian, apabila terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal tersebut, pilihan pidana tetap berada dalam rentang yang ditentukan undang-undang.
“Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pertentangan hukum. Yang perlu dilihat adalah dasar pertimbangan hakim dalam memilih jenis dan lamanya pidana sebagaimana tercantum dalam putusan,” kata Ramdan.
Ia menambahkan, perkara Brebes menjadi salah satu perkara yang menarik untuk diamati karena berlangsung pada periode awal penerapan KUHP Nasional yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Rasa Keadilan Keluarga Korban
Di sisi lain, keluarga korban menyampaikan kekecewaan terhadap putusan penjara seumur hidup karena sebelumnya jaksa menuntut pidana mati. Pemberitaan mengenai perkara tersebut mencatat adanya harapan keluarga agar terdakwa mendapatkan hukuman maksimal.
Ramdan mengatakan, suara keluarga korban merupakan bagian penting dari perspektif keadilan korban dalam sistem peradilan pidana.
Namun, menurut dia, pemenuhan hak korban tidak semata-mata berkaitan dengan berat atau ringannya pidana yang diterima terdakwa.
“Rasa keadilan keluarga korban perlu ditempatkan sebagai bagian dari keseluruhan proses peradilan. Di dalamnya termasuk hak untuk memperoleh informasi mengenai proses hukum, hak untuk didengar, serta mekanisme pemulihan yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, transparansi pertimbangan putusan menjadi penting agar masyarakat dapat memahami dasar hukum yang digunakan majelis hakim.
Bukan Sekadar Persoalan Hukuman
Ramdan melihat perkara Brebes juga menyimpan persoalan sosial yang lebih luas.
Sengketa yang bermula dari persoalan ekonomi dan hubungan utang-piutang pada akhirnya berkembang menjadi tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.
Karena itu, menurutnya, pembelajaran dari perkara tersebut tidak berhenti pada persoalan pidana, tetapi juga menyangkut pentingnya mekanisme penyelesaian konflik di tingkat masyarakat.
“Ketika persoalan ekonomi dan konflik interpersonal tidak dapat dikelola dengan baik, eskalasinya dapat berujung pada konsekuensi yang sangat serius. Penguatan literasi hukum, kemampuan penyelesaian konflik, serta mekanisme musyawarah di tingkat masyarakat tetap penting sebagai bagian dari pencegahan,” katanya.
Transparansi Putusan Menjadi Kunci
Ramdan menilai, karena perkara ini menyita perhatian publik, pertimbangan hukum majelis hakim menjadi bagian penting untuk dipahami masyarakat.
Terlebih, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan membawa sejumlah perubahan dalam sistem hukum acara pidana, termasuk penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, serta pengaturan mengenai upaya hukum dan restitusi.
“Transparansi bukan berarti mengintervensi independensi hakim. Justru argumentasi hukum yang jelas dapat membantu masyarakat memahami bagaimana sebuah putusan dibentuk berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum,” ujar Ramdan.
Menurutnya, ruang kritik akademik terhadap putusan pengadilan tetap diperlukan sepanjang dilakukan berdasarkan argumentasi hukum, bukan tekanan terhadap lembaga peradilan.
Upaya Hukum Tetap Menjadi Mekanisme yang Tersedia
Setelah putusan dijatuhkan, pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum tetap memiliki mekanisme upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Ramdan menilai perbedaan pandangan terhadap putusan sebaiknya ditempatkan dalam koridor hukum yang tersedia.
“Apabila ada pihak yang tidak menerima putusan, hukum menyediakan mekanisme upaya hukum. Ruang tersebut merupakan bagian dari sistem peradilan dan dapat digunakan untuk menguji kembali putusan berdasarkan alasan-alasan hukum yang diajukan,” katanya.
Perkara pembunuhan di Desa Sukareja dengan demikian tidak hanya menyisakan persoalan mengenai beratnya pidana yang dijatuhkan. Kasus ini juga menjadi salah satu contoh bagaimana sistem hukum pidana Indonesia bekerja pada masa awal penerapan KUHP Nasional—dengan mempertemukan kepentingan penegakan hukum, hak korban, independensi peradilan, serta prinsip-prinsip pemidanaan.
Bagi Ramdan, hal terpenting dari perkara tersebut adalah memastikan bahwa setiap keputusan hukum dapat dipahami berdasarkan argumentasi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada akhirnya, keadilan dalam proses pidana tidak hanya berbicara mengenai seberapa berat hukuman dijatuhkan, tetapi juga mengenai bagaimana hukum diterapkan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan,” pungkasnya.
Penulis: Muhamad Ramdan Jaelani Firdaus
Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang (Unpam)
Catatan redaksi: tulisan ini merupakan analisis/opini hukum penulis. Analisis disusun berdasarkan fakta perkara yang tersedia di ruang publik dan bukan merupakan penilaian terhadap keseluruhan isi pertimbangan putusan pengadilan.
