Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Pekerja PT. SAE Tapsel Mengadu ke FORMADES

Tapanuli Selatan, lintasdesa.com — Ratusan pekerja PT. SAE yang beroperasi di Desa Luat, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, melaporkan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan kepada Dewan Pimpinan Cabang Forum Membangun Desa (DPC FORMADES) Tapanuli Selatan pada Jumat, 30 Mei 2025.

Dalam pengaduannya, perwakilan karyawan menuntut tanggung jawab bagian Human Resource Development (HRD) PT. SAE atas sejumlah persoalan terkait hak-hak pekerja yang diduga diabaikan.Mereka diterima langsung oleh jajaran pengurus FORMADES Tapsel di sekretariat DPC.

Salah seorang pekerja, Sihombing (45), mengungkapkan bahwa banyak dari rekan-rekannya tidak didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu.Ia juga menyoroti tidak adanya santunan atau bantuan dari perusahaan ketika dirinya mengalami kecelakaan kerja. “Kami sudah bekerja antara 1 sampai 3 tahun. Namun hingga kini belum ada kejelasan soal pesangon, penghargaan masa kerja, maupun hak lainnya. Kami meminta semua hak kami dihitung sesuai undang-undang,” ujar Sihombing kepada wartawan usai pertemuan.

Ketua DPC FORMADES Tapsel, Lauddin Siregar, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi para pekerja agar mendapat keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya ketaatan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. “FORMADES akan berupaya agar penyelesaian kasus ini dilakukan secara adil. PT. SAE tidak boleh melanggar UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP No. 35 Tahun 2021. Semua hak pekerja diatur jelas dalam regulasi tersebut,” tegas Lauddin.

Baca Juga :  Polres Situbondo Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas Jelang Jalur Gumitir Ditutup Sementara

Pihak FORMADES mendorong mediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan, serta akan memfasilitasi langkah-langkah hukum lanjutan jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan.