Ketua DPC FORMADES Sumedang: Audiensi di DPRD Menjadi Langkah Awal Mengawal Perda sebagai Respons atas Aspirasi Masyarakat

Sumedang, 30 Juni 2026 – lintasdesa.com – Audiensi yang digelar di DPRD Kabupaten Sumedang pada Selasa (30/6) berlangsung dengan dihadiri lebih dari 20 organisasi kemasyarakatan, berbagai komunitas, para ulama, tokoh masyarakat, serta sekitar 100 peserta dari berbagai unsur masyarakat.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait persoalan yang berkaitan dengan LGBT di Kabupaten Sumedang yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam wawancara bersama LintasDesa.com, Ketua DPC Forum Membangun Desa (FORMADES) Kabupaten Sumedang, Tresna Ratnasih, yang turut hadir sebagai peserta audiensi, menjelaskan bahwa kehadiran berbagai elemen masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Kabupaten Sumedang.
“Audiensi ini adalah ikhtiar konstitusional masyarakat. Kami memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur dialog dengan DPRD sebagai wakil rakyat agar lahir sebuah regulasi daerah yang dapat menjadi pedoman pemerintah dalam menjaga nilai-nilai agama, budaya, moral, dan ketertiban sosial di Kabupaten Sumedang,” ujar Tresna Ratnasih.

Audiensi diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang bersama perwakilan Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, serta unsur Forkopimda. Sementara Pemerintah Kabupaten Sumedang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah karena Bupati Sumedang berhalangan hadir.
Menurut Tresna Ratnasih, pada awalnya masyarakat berharap proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dapat segera direalisasikan dalam waktu dua minggu. Namun setelah DPRD menjelaskan bahwa penyusunan Perda harus melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh peserta memahami bahwa proses tersebut membutuhkan waktu.
“Kami dapat memahami penjelasan DPRD. Yang terpenting bagi kami adalah adanya komitmen yang jelas. DPRD menyampaikan target penyelesaian Perda dalam waktu sekitar lima hingga enam bulan, dan komitmen itu telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh fraksi-fraksi yang hadir,” jelasnya.
Meski demikian, FORMADES bersama berbagai organisasi kemasyarakatan menegaskan akan terus mengawal realisasi komitmen tersebut.

“Kesepakatan yang telah ditandatangani bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal dari pengawalan bersama. Kami akan kembali melakukan audiensi pada 14 Juli 2026 dengan harapan Bupati Sumedang dan seluruh anggota DPRD dapat hadir untuk menyampaikan perkembangan nyata dari proses penyusunan Perda tersebut,” tambah Tresna Ratnasih.
Ia juga menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan merupakan suara berbagai elemen masyarakat yang menginginkan hadirnya kebijakan daerah yang dinilai mampu memperkuat perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, dan norma sosial yang berkembang di Kabupaten Sumedang.
“FORMADES hadir untuk mengawal aspirasi masyarakat melalui cara-cara yang demokratis, santun, dan sesuai mekanisme hukum. Harapan kami, seluruh pihak dapat bersama-sama membangun Sumedang yang aman, kondusif, serta tetap berpegang pada nilai-nilai luhur yang menjadi jati diri masyarakat Sumedang,” pungkasnya.
*)Pewawancara: Tim Redaksi LintasDesa.com
