Tak Berizin SMA Siger Bandar Lampung Dapat Hibah Rp350 Juta. InfoSOS: Mencederai Rasa Keadilan

Lintasdesa.com, Bandar Lampung – Niat mulia wali kota Bandar Lampung, Eva Dwiana atas keprihatinanbnya masih ada ribuan anak di Bandar Lampung yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah atas patut diapresiasi.
Namun sayang niat mulia tersebut harus diawali dengan cara yang kurang tepat. Semestinya penyelenggara lembaga pendidikan di Indonesia wajib memiliki badan hukum yang sah dan regulasi (izin operasional) yang jelas. Hal ini diatur dalam undang-undang untuk memastikan kualitas, akuntabilitas, dan keamanan kegiatan pendidikan.
Beberapa dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan lembaga pendidikan antara lain;
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Menegaskan penyelenggaraan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan nirlaba.
- UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan: Mengatur peran yayasan/badan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Permendikbud No. 25 Tahun 2018: Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Sektor Pendidikan.
Polemik SMA Siger Bandar Lampung sejak awal telah menjadi pro kontra di masyarakat khususnya warga kota Bandar Lampung. Untuk mengungkap persoalan tersebut secara jelas sesuai fakta, Tim Infosos.id akan menyajikannya dalam liputan khusus. Pada edisi pertama disajikan hasil wawancara eksklusif bersama Direktur Eksekutif LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan atau yang lebih akrab disapa bang Farhan yang berhasil diwawancarai pada hari Minggu (25/1/2026).
Dan hasil lengkap wawancara ekslusif tersebut adalah ;
Sejak kapan lembaga Abang (LSM InfoSOS Indonesia) mengetahui tentang adanya SMA Siger Bandar Lampung?
“Sejak awal adanya pesan berantai di WAG (WhatsApp Group) RT kami, adanya informasi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) SMA Siger Bandar Lampung yang beredar di WAG dan menjadi perbincangan warga beberapa hari sebelum dimulainya pembukaan SPMB untuk jenjang SMA/SMK.”
Apa respon Abang waktu itu?
“Kaget dan merasa aneh, karena terus terang saat itu kami sama sekali tidak mengetahui ada informasi tersebut kalau di Bandar Lampung ini akan ada SMA Siger. Apalagi waktu itu sampai ada empat SMA Siger yang menggunakan gedung SMP Negeri di Bandar Lampung.”
Setelah mengetahui hal itu, apa yang dilakukan Abang dengan LSM InfoSOS Indonesia?
“Belum ada, hanya mengapresiasi adanya lembaga pendidikan baru (SMA Siger). Apalagi waktu itu ada beberapa anggota dewan (DPRD) baik Kota maupun Provinsi memberikan dukungan penuh terhadap adanya SMA Siger Bandar Lampung tersebut.”
Sejak kapan LSM InfoSOS Indonesia mulai memberi perhatian adanya SMA Siger?
“Sekitar awal Agustus 2025, karena kami mengetahui adanya beberapa pemberitaan media (online) bahwa SMA Siger tersebut dibiayai dari APBD Kota Bandar Lampung dan adanya isyu Yayasan belum memiliki izin. Dan kami mulai melakukan penelusuran dan benar disaat penerimaan murid baru (SPMB) di bulan Juli (9-10 Juli 2025) SMA Siger belum punya izin, bahkan kami baru tahu dari pemberitaan media kalau SMA Siger Aktenya baru dibuat tanggal 31 Juli 2025.”
“Dari situ lembaga kami mulai fokus mengikuti perkembangan keberadaan SMA Siger. Dan yang membuat kami merasa kecewa, ternyata yayasan pengelola SMA Siger yaitu Yayasan Siger Prakarsa Bunda melakukan pembohongan publik. Karena diawal diklaim sebagai aset milik Pemkot Bandar Lampung ternyata belakangan yayasannya adalah milik pribadi.”
Lalu apa yang dilakukan LSM InfoSOS Indonesia selanjutnya?
“Belum ada yang kami lakukan hanya sebatas memantau saja. Apalagi sudah ada beberapa pihak yang menyoal keberadaan SMA Siger yang dianggap ilegal tersebut. Kemudian persoalan-persoalan yang membuat masyarakat pro kontra terhadap adanya SMA Siger, terus selalu ada. Soal belum dibayarnya honor 46 Kepala Sekolah dan Guru beserta staf yang bekerja di dua tempat SMA Siger, kemudian telah diselesaikan walau tidak sesuai komitmen awal. Kami hanya mengkritisi soal pengajuan biaya operasional SMA Siger sebesar Rp1.35 miliar yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Tetapi kita tahu bersama anggaran tersebut tidak diapprove oleh DPRD Kota.”
Tetapi ternyata tahun 2025 SMA Siger (Yayasan Siger Prakarsa Bunda) sudah mendapat kucuran dana hibah dari Pemkot Bandar Lampung walau isyunya sebesar Rp700 juta, yang kemudian diklarifikasi oleh Ketua Yayasan Khaidarmasyah hanya menerima Rp350 juta. Apa pendapat Abang?
“Sangat luar biasa dan hebat. Tapi luar biasa dan hebat mencederai rasa keadilan masyarakat.”
Maksudnya bagaimana bang?
“Saya ini orang organisasi mas. Paham betul bagaimana sulitnya dan ribetnya aturan bagi organisasi atau yayasan non pemerintah untuk mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah. Banyak syarat atau aturan yang harus dipenuhi, dan dapatnya juga tidak langsung fantastis seperti Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang baru berdiri dan masih belum jelas izinnya sudah langsung dapat Rp350 juta. Ini jelas tidak adil.”
Artinya Abang mau bilang, kalau dana hibah yang dikucurkan ke Yayasan Siger Prakarsa Bunda itu melanggar aturan atau hukum?
“Saya tidak bilang begitu, tetapi ya tidak wajar saja.”
Lalu apa yang akan Abang besama LSM InfoSOS Indonesia lakukan?
“Yang pertama berdo’a atas ketidak wajaran tersebut semoga para oknum sadar hehehe. Kedua tentu sebagai salah satu lembaga kontrol sosial kami punya hak untuk membuat pengaduan masyarakat kepada APH (aparat penegak hukum) atas hal-hal yang diduga melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi dan golongan.”
Abang yakin APH akan menindak lanjutinya?
“Sangat yakin, karena itu sudah menjadi tupoksinya.”
Baik bang, yang terakhir Abang dan lembaga Abang yakin dugaan atau isyu yang terjadi di SMA Siger akan ditindak lanjuti oleh APH?
“Berdasarkan tupoksi APH dan undang-undang serta peraturan yang berlaku di Indonesia sangat yakin. Tinggal masyarakat mau atau tidak, kompak mengawalnya sampai pusat, jangan sampai ada oknum yang bermain.”
