Di Situs Giyanti, Sejarah Dibaca Ulang

LINTASDESA.COM, KARANGANYAR – Di Dusun Kerten, Desa Jantiharjo, Karanganyar, Komunitas Suket Lawu Karanganyar menggelar sarasehan budaya di Situs Perjanjian Giyanti. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya membaca kembali makna sejarah Perjanjian Giyanti 1755, peristiwa yang membelah Kerajaan Mataram menjadi Surakarta dan Yogyakarta.
Sarasehan digelar secara terbuka dan diikuti oleh budayawan, pegiat sejarah, dan warga setempat. Diskusi membahas sejarah Giyanti, fragmen dari Babad Giyanti, serta dampak perjanjian tersebut terhadap struktur politik dan kebudayaan Jawa.
Dalam kajian sejarah, Giyanti dipandang sebagai titik penting dalam perubahan kekuasaan di Jawa. Merle C. Ricklefs dalam Jogjakarta under Sultan Mangkubumi mencatat bahwa sejak perjanjian itu, Mataram tidak lagi berdiri sebagai satu kekuatan politik yang utuh, dan pengaruh VOC menjadi semakin kuat melalui mekanisme perjanjian dan pembagian wilayah.
Dalam sarasehan tersebut, Syamsul Bachri menyampaikan bahwa Perjanjian Giyanti harus dibaca sebagai bentuk politik pecah belah.
“Monumen Giyanti ini bukan sekadar penanda sejarah. Ia adalah pengingat bahwa kita pernah dipecah, dan dari keterpecahan itulah kolonialisme masuk ke Nusantara,” kata Syamsul.
Ia menjelaskan bahwa pemecahan Mataram tidak hanya berdampak pada wilayah kekuasaan.
“Perjanjian Giyanti tidak hanya memecah Mataram secara wilayah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, tetapi juga memecah kebudayaan dan mentalitas orang Jawa. Sejak itu muncul perbedaan cara hidup, cara berpikir, dan cara berbudaya yang dampaknya masih terasa,” ujarnya.
Syamsul juga menyinggung pembagian wilayah hingga tingkat administratif paling bawah.
“Wilayah yang saling bersebelahan bisa berada di bawah kekuasaan yang berbeda. Ini dirancang agar masyarakat tidak mudah berkoordinasi dan melakukan konsolidasi perlawanan,” katanya.
Menurutnya, dampak politik tersebut masih terlihat hingga kini.
“Secara psikologis dan mental, kita mewarisi kecenderungan mudah diadu domba. Elite politik pun sering terpecah dan saling berhadapan,” ujarnya.
Ia menilai gagasan mupus Giyanti perlu dimaknai sebagai upaya memutus pola tersebut.
“Mupus Giyanti bukan hanya soal masa lalu, tetapi tentang bagaimana kita hari ini tidak lagi membiarkan diri terpecah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kebudayaan Suket Lawu Karanganyar, Handoko, menyampaikan bahwa sarasehan ini diarahkan pada pemulihan nilai kebudayaan Mataram.
“Kalau kita bicara sejarah, inti dari sarasehan ini adalah spiritual. Sejarah sudah berlalu, tetapi ada benang merah yang masih tersisa dan perlu diputus,” kata Handoko.
Ia menambahkan bahwa penyatuan yang dimaksud bukan bersifat wilayah.
“Secara geografis Jogja tetap Jogja dan Solo tetap Solo. Tetapi secara spiritual, ruh Mataram perlu disatukan kembali,” ujarnya.
Menurut Handoko, dalam tradisi Jawa terdapat gagasan bahwa sesuatu yang pernah dipecah dapat dipersatukan kembali dalam makna nilai.
“Secara wilayah mungkin tidak lagi bisa disatukan, tetapi secara spiritual itu masih mungkin,” katanya.
Handoko menegaskan bahwa kerja kebudayaan menjadi jalan yang dipilih Suket Lawu.
“Kami bergerak di jalur budaya, sejarah, dan spiritual. Kami merawat nilai dan sejarah, serta mendorong situs-situs yang penting agar diakui sebagai cagar budaya,” ujarnya.
Sarasehan di Situs Giyanti ini menjadi bagian dari upaya komunitas Suket Lawu untuk mengaitkan sejarah dengan persoalan kebudayaan hari ini, serta memperkuat kesadaran masyarakat terhadap makna Perjanjian Giyanti.
Repoter: Heriyosh
Editor: Redaksi Lintasdesa.com
