Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru: Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Komitmen Pembentukan KDMP

Foto: Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA, LINTASDESA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024 terkait pengalokasian Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Aturan baru yang mulai berlaku Selasa (25/11/2025) ini menegaskan bahwa pencairan Dana Desa pada tahun anggaran berjalan kini wajib disertai surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dalam konsiderannya, pemerintah menyebut langkah ini untuk memastikan tata kelola penyaluran dana desa selaras dengan kebijakan Presiden dalam mendorong percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025… perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024,” tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).

Penyaluran Dua Tahap, Syarat Baru Berlaku di Tahap II

Sama seperti aturan sebelumnya, penyaluran DD tetap dilakukan dalam dua tahap:

  1. Tahap I: 60% dari pagu Dana Desa, paling lambat bulan Juni.
  2. Tahap II: 40% dari pagu Dana Desa, paling cepat bulan April.
Baca Juga :  Jelang Hari Tani Nasional, Formades Fokus Perjuangan Petani dan Bersinergi Dengan Pemerintah di Daerah.

Syarat pencairan Tahap I tidak berubah, yakni penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, serta keputusan kepala desa terkait penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa apabila desa menganggarkannya.

Pada Tahap II, terdapat penambahan ketentuan penting. Desa wajib menyertakan:

  1. Akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris;
  2. Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan KDMP.

Ketentuan ini tercatat dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b. PMK 81/2025 juga menyediakan contoh format surat pernyataan komitmen sebagai panduan desa.

Risiko Penundaan Hingga Penghentian Penyaluran

Pasal 29B PMK tersebut mengatur mekanisme sanksi apabila desa tidak memenuhi persyaratan Tahap II. Bila hingga 17 September 2025 persyaratan belum lengkap dan benar, maka pencairan Dana Desa Tahap II akan ditunda.

“Dana Desa tahap II… ditunda penyalurannya,” demikian bunyi pasal tersebut.

Penyaluran baru dapat dilanjutkan setelah bupati atau wali kota menyerahkan kelengkapan persyaratan sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Namun jika tetap tidak terpenuhi, Dana Desa Tahap II tidak akan disalurkan kembali. Anggaran tersebut akan dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah melalui Keputusan Menteri.

Baca Juga :  Malam Tasyakuran Meriahkan HUT RI Ke 80th di RW 04 Tulusrejo

Selain itu, PMK 81/2025 juga mencabut ketentuan dalam PMK 145/2023 terkait penyaluran Dana Desa Tahap II yang sebelumnya tidak ditentukan penggunaannya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kini menjadi bagian integral dari skema penyaluran Dana Desa tahun 2025. Desa diminta menyiapkan langkah administratif sejak dini agar proses pencairan tidak mengalami hambatan. **