Program Sertifikat Massal PTSL di Kendal Menyisakan Masalah, Warga Adukan ke Polisi

LINTASDESA.COM, KENDAL — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah ternyata masih menyisakan persoalan di lapangan. Di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, seorang warga mengadukan dugaan penyerobotan tanah ke pihak kepolisian setelah upaya penyelesaian di tingkat desa tak membuahkan hasil.
Rusman, warga Dukuh Kumpulsari RT 08 RW 04 Desa Gempolsewu, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rowosari pada 3 Oktober 2025 dan diterima oleh Brigadir Bagus AH. Ia menilai sebagian tanah miliknya diserobot oleh tetangganya setelah proses pengukuran dan pemasangan patok dalam program PTSL dilakukan secara tidak menyeluruh.
Menurut Rusman, sertifikat tanah memang telah diterima, namun patok batas tanah belum juga terpasang. Sementara itu, tetangganya telah memasang patok dan memperluas bangunan rumah ke area yang diklaim sebagai milik Rusman, termasuk lahan yang dulunya dimanfaatkan warga sebagai akses jalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Rowosari menyatakan akan meminta klarifikasi dari Pemerintah Desa Gempolsewu. Polisi juga berencana memfasilitasi mediasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi bersama.
“Jika mediasi gagal, maka kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar petugas piket Unit Reskrim Polsek Rowosari, Senin (13/10/2025).
Warga Desa Gempolsewu berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Mereka juga mengharapkan pemerintah desa dan kecamatan lebih proaktif dalam menangani sengketa tanah agar tidak berlarut hingga ke ranah hukum. (Hr)