Kades Kaligayam Margasari Dilaporkan Ke BPKP Dan Kejari Tegal Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

TEGAL– LINTASDESA.COM | Kepala Desa Kaligayam Margasari Tegal Jawa Tengah,kini menghadapi laporan serius ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Jawa Tengah.
Pimpinan Pusat Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES) secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2023-2025, menyusul diabaikannya surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan sebelumnya.
Laporan ini diajukan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Menurut Direktur Eksekutif POSBAKUMDES, Prastio, langkah hukum ini diambil karena surat permohonan klarifikasi mengenai penggunaan DD/ADD yang diajukan pada 5 September 2025, tidak mendapatkan respons dari Kades Kaligayam.
“Surat klarifikasi tersebut adalah wujud dari kontrol sosial masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Prastio.
POSBAKUMDES secara khusus meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018. Lebih lanjut, Prastio menyatakan bahwa jika audit menemukan indikasi penyimpangan, pihaknya akan mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, melalui Kejaksaan Negeri Tegal, untuk melakukan penyelidikan hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kades Kaligayam terkait laporan ini,dan masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut. Kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.