Dua Prasasti dalam Satu Jalan, Kades Juwet Nganjuk Diduga Lakukan Manipulasi Anggaran

Nganjuk (Jawa Timur) Lintasdesa.com – Tindakan yang dianggap berani oleh Kepala Desa (Kades) Juwet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan warga. Sebuah jalan pavingisasi yang telah ada sejak tahun 2024, dengan volume bangunan 50m x 2m dan menelan dana Rp 50 juta, kini memiliki dua prasasti berbeda.

Kejadian ini bermula ketika pemerintah desa memasang prasasti kedua pada pekan lalu dengan nilai biaya Rp 17.191.500. Warga sekitar merasa heran karena tidak ada aktivitas pembangunan yang terlihat, baik kedatangan material maupun pekerja.

Menurut keterangan warga yang dihimpun Forum Membangun Desa (Formades) DPD Jawa Timur, bangunan pavingisasi tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2024 dan telah memiliki prasasti. Namun, sebagian jalan sepanjang 25 meter sempat dibongkar lalu dibangun kembali.

“Yang menjadi pertanyaan warga, kenapa kalau melanjutkan bangunan yang dibongkar harus ada prasasti baru? Ini jelas ada unsur dugaan tindak pidana korupsi, meskipun nilainya kecil. Seharusnya biaya tetap masuk pada anggaran yang lama, bukan anggaran baru tahun ini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Ikhtiar Mandiri Kelompok Tani Margo Mulyo Bangun Ketahanan Pangan Keluarga

Warga juga menyoroti kurangnya transparansi pemerintah desa dalam penggunaan dana desa. Mereka menduga Kades sengaja membuat laporan yang tidak sesuai dan memanipulasi laporan anggaran tahun 2025.

“Sebenarnya banyak kejanggalan yang sangat jelas dalam hal ini dan ini perlu dipertanyakan keabsahan dana tersebut,” tegasnya.

Dari hasil investigasi lapangan, Formades DPD Jatim menemukan fakta bahwa dalam satu ruas jalan memang terdapat dua prasasti dengan nilai bangunan yang berbeda. Mereka tidak menutup kemungkinan hal serupa juga terjadi di tempat lain di Desa Juwet, namun baru satu kasus yang ditemukan.

Formades DPD Jatim berharap pemerintah daerah hingga pusat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Mereka meminta agar ada peringatan keras dalam penggunaan anggaran yang dikucurkan ke desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh warga dan tidak disalahgunakan oleh oknum kepala desa.

Hingga berita ini diturunkan, Formades DPD Jatim belum berhasil mengkonfirmasi pihak pemerintah desa untuk mendapatkan penjelasan terkait keberadaan dua prasasti dalam satu poros jalan desa. Yanto Sudrajat, Ketua DPD Formades Forum Membangun Desa Jawa Timur, berharap warga memiliki rasa peduli terhadap penggunaan anggaran desa, sehingga dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.

Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Pekerja PT. SAE Tapsel Mengadu ke FORMADES

(LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *