FORMADES Pertanyakan Transparansi Inspektorat Kabupaten Kendal

Kendal, Lintasdesa.com – Wakil Ketua DPC Formades Kabupaten Kendal, Suher Fendesi, S.E., merasa kecewa dengan kinerja Inspektorat Kabupaten Kendal yang dinilai tidak transparan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat desa Gempolsewu, kecamatan Rowosari, terkait beberapa pekerjaan Pemerintah Desa dengan menggunakan DD/ADD yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai regulasinya.
Formades Kendal telah menginisiasi dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pengawasan dalam pengelolaan pemerintahan di desa dengan memanfaatkan portal aduan Laporgub atau yang sekarang sudah berganti nama JNN (Jateng Ngopeni Ngelakoni). Namun realisasi dari aduan via portal JNN tersebut, tidak sesuai yang menjadi harapan masyarakat.
“ Pemantauan kami, ada 3 aduan masyarakat yang telah masuk sejak bulan Juni 2025 ini, hanya berhenti di Inspektorat Kabupaten dengan keterangan dalam proses telaah tanpa ada penjelasan lebih detail dan konfirmasi langsung kepada masyarakat pengadu. Jawaban seperti itu terlalu normatif dan terkesan bertele-tele. Padahal, sesuai dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik, setiap laporan masyarakat semestinya mendapat tindak lanjut yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggung-jawabkan.” terang Suher saat ditemui lintasdesa.com
Hasil penelusuran aduan di portal JNN tersebut, lintasdesa.com menemukan 4(empat) laporan dengan nomor aduan :
- LGWA97213902 : tentang Bangunan pengolahan sampah yang mangkrak (11 Juni 2025)
- LGWA85563619 : tentang Pengelolaan Dan Pembuatan Jaringan Informasi Dan Komunikasi Desa (29 Juli 2025)
- LGMB79409244 : tentang Pembangunan Kios Pasar BUMDes (08 Agustus 2025)
- LGMB40952596 : yang mempertanyakan 3 aduan sebelumnya yang masiih dalam proses telaah, namun aduan yang pertama sudah masuk kategori aduan selesai?

Masyarakat sangat berharap Inspektorat Kendal tidak hanya menjadi lembaga formalitas, melainkan benar-benar hadir sebagai pengawas internal yang bisa dipercaya publik.
“Masyarakat Gempolsewu tidak percaya, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai perwakilan masyarakat di desanya, hampir tidak ada kinerjanya sama sekali. Kalau Inspektorat juga terkesan lambat dalam merespon aduan masyarakat dan tidak terbuka proses telaahnya. Bisa jadi pekerjaan pekerjaan di desa, pelaksanaanya akan lebih semaunya Kepala desa dan orang orang dekatnya.” ujar Priono, seorang warga yang ikut menyimak.
Ditempat terpisah, Ketua DPC Formades Kendal, Faturokhman, mendesak agar Inspektorat Kendal segera membuka hasil telaah secara transparan, sekaligus memberikan kepastian langkah hukum atau administratif yang akan diambil.
“Portal aduan masyarakat ini terbuka, dilihat dan dibaca bukan saja oleh masyarakat se Jawa Tengah, tapi oleh masyarakat dunia yang telah menginstalnya. Kalau laporan masyarakat hanya ditampung dan selesai hanya dengan jawaban “dalam proses telaah” tanpa kejelasan untuk berapa lama, masyarakat jadi kehilangan kepercayaan. Padahal Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan,” terang Faturohkhman saat dihubungi via seluler (Senin,8/9/2025)