Aset Mantan Gubernur Lampung Disita Kejati, Belum ada Tersangka. LSM InfoSOS: Kerja Keras Kejati Memberantas Korupsi

Gb atas : Penyidik Kejati Lampung tunjukan aset mantan gubernur Lampung yang Disita. (Gb. bawah) : Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Lampung

LINTASDESA | Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita aset milik mantan gubernur Lampung Arinal Djunaidi, namun belum ada tersangka, hal ini tidak menyalahi hukum karena penyitaan aset dapat dilakukan sebelum ada penetapan tersangka, terutama untuk penyelidikan suatu tindak pidana.

Penyitaan dilakukan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dan dapat dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.

Penyitaan aset adalah tindakan untuk menyandikan barang bukti yang berkaitan dengan perkara pidana.

Aset yang disita berfungsi sebagai alat bukti dalam suatu perkara pidana. Penyelidikan bertujuan untuk menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menegakkan hukum.

Kejati Lampung harus terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti untuk mencari tersangka dan menetapkan tersangka secara sah. Aset yang disita mungkin merupakan bagian dari bukti untuk membantu proses penetapan tersangka.

Langkah Kejati Lampung yang telah melakukan penyitaan aset mantan gubernur Lampung periode 2019-2024 mendapat apresiasi LSM InfoSOS Indonesia.

Direktur Eksekutif LSM InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan mengatakan penyitaan aset mantan gubernur Lampung tersebut sebagai bukti keseriusan Kejati Lampung memberantas tindak pidana korupsi di Lampung.

Baca Juga :  Ukur Ulang HGU SGC Bukan Membangun Narasi Negatif, Melainkan Cara Transparan Selesaikan Konflik Agraria

“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan tim penyidik Kejati Lampung menyita aset milik mantan gubernur Lampung Arinal Djunaidi, ini bukti Kejati serius memberantas Korupsi di Lampung”. Kata Junaidi di Sekretariat LSM InfoSOS Indonesia, Minggu (7/9/2025)

Diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 (PI 10).

Sejumlah aset berharga itu disita dari penggeledahan rumah Arinal Djunaidi di antaranya uang tunai pecahan rupiah hingga mata uang asing serta emas dan beberapa benda berharga lainnya disita. Total aset yang disita dari rumah pribadinya jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, aset tersebut disita penyidik sebagai barang bukti.

“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penangan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 (PI 10) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000,” ujarnya, Jumat (5/9/2025) malam.

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada Rabu (3/9/2025). Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi:

  1. 7 (Tujuh) unit kendaraan roda empat senilai Rp 3,5 miliar
  2. Logam mulia 645 gram senilai Rp1.291.290.000
  3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp 1.356.131.100
  4. Deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575
  5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000.
Baca Juga :  Formades Apresiasi Kinerja Kejari Pringsewu Mengungkap Kasus Bimtek Kades

Junaidi Farhan juga sangat mendukung dan mengharapkan kerja keras Kejati Lampung untuk terus melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel.

“Kita yakin Kejati Lampung pasti akan terus melakukan penyelidikan secara profesional dan semoga Kejati Lampung dapat terus transparan dan akuntabel dalam melakukan penyelidikan hingga ada tersangka”. Pungkas Direktur Eksekutif LSM InfoSOS Indonesia. (Bayu*)