
Lintasdesa.com, Grobogan – Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa (Posbakumdes) menyoroti pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tunggak, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, pada periode 2023–2025. Lembaga ini menduga terdapat praktik ketidaktransparanan hingga indikasi pelanggaran regulasi dalam pengadaan barang dan jasa di desa.
Ketua Posbakumdes, Edi Prastio, SH, MH, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pemantauan, khususnya pada mekanisme pengadaan barang/jasa yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
“Dalam pemantauan kami, ada banyak hal yang tidak wajar terkait pengelolaan ADD/DD. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Edy, Jumat (6/9/2025).
Sebagai langkah tindak lanjut, Posbakumdes menuntut Pemerintah Desa Tunggak membuka sejumlah dokumen resmi kepada publik, di antaranya: salinan kontrak kerja dengan pihak ketiga, SK penunjukan tim pelaksana, peraturan desa terkait swakelola, Rencana Anggaran Belanja (RAB), laporan pertanggungjawaban (LPJ), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan, serta penjelasan resmi atas penggunaan tanah desa yang dialihfungsikan menjadi kios atau ruko komersial tanpa laporan keuangan yang jelas.
Edy menegaskan, keterbukaan informasi merupakan hak publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“ADD/DD adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan. Jika ada indikasi penyalahgunaan, kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidikinya lebih lanjut,” tegasnya. (Zainul Arifin)
