Perwakilan Kementerian Desa Hadiri Rembuk Kebudayaan Nasional di Bandung Barat

Putri N. Iswardani Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat PSBLDP Kementerian Desa PDT

Lintasdesa.com, Bandung Barat – Rembuk Kebudayaan Nasional yang digelar pada 23–24 Agustus 2025 di Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, dihadiri oleh perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Hadir dalam kesempatan tersebut Putri N. Iswardani, Penelaah Teknis Kebijakan dari Direktorat Pembangunan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan (PSBLDP).

Dalam berbagai hal, Putri N. Iswardani menegaskan bahwa pembangunan desa harus berakar pada kebudayaan lokal.

“Kebudayaan adalah fondasi ketahanan sosial bangsa. Desa sebagai pusat tradisi dan warisan budaya memiliki peran penting untuk memastikan pembangunan tidak tercerabut dari akar identitas masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Desa terus mendorong agar pembangunan di tingkat desa tidak hanya mengandalkan pendekatan top-down, tetapi membuka ruang dialog dengan masyarakat.

Rembuk Kebudayaan dan Silaturahmi Nasional Forum Membangun Desa (FORMADES) Bandung Barat, 23 – 24 Agustus 2025

“Desa harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek penerima program. Aspirasi masyarakat desa adalah dasar yang menentukan arah pembangunan,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, Putri memaparkan sejumlah dasar hukum yang menguatkan pemajuan kebudayaan desa, antara lain Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Keppres No. 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025–2045.

Baca Juga :  Menanam Cinta Sejarah Bangsa Sejak Dini

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain untuk menjaga tradisi, meningkatkan partisipasi, serta menguatkan identitas desa.

Rembuk Kebudayaan Nasional ini menghasilkan sejumlah isu strategis, di antaranya perlunya pendataan desa yang komprehensif, transparansi dalam pengelolaan dana desa, penguatan kelembagaan desa, serta pendirian Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) untuk melindungi masyarakat.

“Budaya harus menjadi nafas pembangunan desa. Dari desa, kita membangun masa depan bangsa yang berakar kuat pada identitasnya,” tutup Putri N. Iswardani.