Sambutan Drs. Andrey Ikhsan Lubis, M.Si., Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDT

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat pagi, Salam sejahtera untuk kita semua, Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan,
SAMPURASUN!!
Bapak, Ibu, dan Hadirin yang saya hormati,
Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi semangat baru dalam mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045. Perubahan ini menjadi terobosan terhadap kebijakan peraturan perundang-undangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa dengan tujuan pemerintahan yang lebih baik, serta terselenggaranya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat untuk lebih setara dalam keterlibatan membangun desa, sehingga desa akan menjadi lebih kuat dalam menyokong pembangunan di tingkat yang lebih luas.
UU Desa memberikan paradigma baru dalam mendudukkan Desa sebagai subjek pembangunan. Hal ini ditegaskan melalui pemberian asas rekognisi dan subsidiaritas sebagai wujud pengakuan terhadap eksistensi Desa dan pemberian kewenangan berskala lokal Desa. Untuk itu, Desa berhak mengembangkan berbagai program/kegiatan pembangunan berbasis potensi dan esensi permasalahan yang ada di Desa untuk menyejahterakan masyarakat Desa, termasuk mendayagunakan potensi budaya masyarakat Desa.
UU Desa juga menegaskan bahwa salah satu tujuan dari pengaturan Desa adalah melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa. Dengan itu, Desa dapat berperan secara strategis dalam mewujudkan upaya Pemajuan Kebudayaan yang diamanatkan dalam Undang – Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sebagai konsekuensi logis dari unit pemerintahan terkecil yang bersentuhan langsung dengan dinamika kehidupan budaya masyarakat, maka upaya pemajuan kebudayaan hanya dapat diwujudkan secara optimal melalui partisipasi aktif pemerintahan Desa dan masyarakat Desa.
Bapak/Ibu dan hadirin,
Pada kesempatan yang sangat berharga ini, izinkan saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada FORMADES dan seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelenggarakan kegiatan ini. Melalui Rembuk Kebudayaan dan Silaturahmi Nasional yang terlaksana di hari ini, saya telah melihat bagaimana orang-orang yang memiliki kepedulian terkait pemajuan kebudayaan telah memberikan ruang untuk berbicara dan bertindak atas hal yang sangat penting, yakni kebudayaan sebagai pilar utama dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.
Tema “Budaya sebagai Nafas Pembangunan Desa: Meneguhkan Kedaulatan dan Memperkuat Ketahanan”, bukan hanya relevan tetapi juga menunjukkan keterdesakan, mengingat semakin kuatnya arus globalisasi dan modernisasi yang kerap mengancam keberlanjutan nilai-nilai lokal. Desa, yang menjadi pusat peradaban bangsa, perlu menjadi tempat yang tidak hanya menjaga, tetapi juga mengembangkan budaya lokal yang sudah diwariskan oleh leluhur kita. Saya yakin, kegiatan ini akan memperkuat komitmen kita untuk melestarikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam lingkup kerja kami, kegiatan ini tentu dapat diselaraskan dengan amanat yang terdapat dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Peraturan ini menekankan bahwa pendanaan desa harus mencakup prioritas untuk penguatan kebudayaan lokal dalam hal ini, untuk mendukung pembangunan Desa secara menyeluruh. Bukan menjadi kegiatan parsial di luar pembangunan Desa. Sangat penting untuk menjaga agar dana desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk pemajuan dan pelestarian budaya lokal, yang merupakan fondasi identitas setiap desa. Saya mengingatkan bahwa dalam regulasi ini, penggunaan dana desa juga diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan berbasis rumah tangga dan komunitas, serta peningkatan kapasitas tata kelola desa yang transparan dan partisipatif yang tentunya harus dilaksanakan dengan prinsip gotong royong, keadilan, dan kesetaraan. Dalam pemanfaatan Dana Desa, baik Pemerintah Desa maupun Masyarakat harus saling mengingatkan tentang prioritas yang harus didahulukan, mengesampingkan kegiatan-kegiatan yang hanya euphoria semata.
Bapak/Ibu dan hadirin yang berbahagia,
Saya berharap organisasi-organisasi lokal yang mendukung pemajuan kebudayaan, seperti FORMADES, dapat berkembang di desa-desa. FORMADES memiliki peran yang sangat penting dalam keterlibatan langsung untuk membangun desa, bekerja sama dengan para pendamping desa, masyarakat setempat, dan juga pemerintah desa. Kami berharap FORMADES menjadi mitra strategis yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mengembangkan potensi desa, meningkatkan kapasitas sosial, serta menjaga dan memajukan kebudayaan lokal.
Saya ingin mengajak kita semua untuk memperkuat kolaborasi ini, dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, demi mewujudkan desa yang lebih baik, lebih mandiri, dan berdaulat atas budaya dan sumber daya alam yang dimiliki. Terima kasih sekali lagi kepada FORMADES dan semua pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dengan penuh dedikasi.
Semoga kegiatan ini membawa manfaat yang besar bagi kita semua dan membawa perubahan positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Bangun Desa, Bangun Indonesia. Desa Terdepan, Untuk Indonesia!!
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Drs. Andrey Ikhsan Lubis, M.Si.
Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal