FORMADES Ingatkan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Jangan Sampai Menjadi Jalan Tol Korupsi Berjamaah Dana Desa

LINTASDESA | Bandar Lampung – Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Merah Putih, telah ditetapkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, pada tanggal 12 Agustus 2025, dan mulai berlaku pada hari yang sama.
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dan pendanaan koperasi desa merah putih.
Kepala Desa memiliki kewenangan penuh untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan pinjaman kepada KDMP berdasarkan keputusan Musyawarah Desa (atau Musyawarah Desa Khusus), yang melibatkan BPD dan masyarakat desa.
Forum Membangun Desa (FORMADES) mengingatkan Permendes tersebut jangan sampai menjadi jalan tol korupsi berjamaah dana desa, maka Permendes tersebut wajib dikawal dan melibatkan masyarakat serta masyarakat harus mau terlibat. Hal itu disampaikan Ketua Umum Formades Junaidi Farhan, Sabtu (16/08/2025)
“Permendes Nomor 10 Tahun 2025 ini harus dikawal dan masyarakat wajib terlibat, karena sangat berisiko dan jangan sampai menjadi jalan tol korupsi berjamaah dana desa”, katanya di Bandar Lampung
Berikut kisi- kisi Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Peraturan ini dibuat untuk mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait pembentukan koperasi desa, yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekonomi lokal dan memperkuat pemerintahan desa. Secara rinci tentang peraturan ini, tujuan, kewajiban, dan prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah desa.
Ketentuan Umum dalam Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025
Dalam pasal pertama, peraturan ini menjelaskan berbagai definisi yang sangat penting untuk dipahami oleh Pemerintah Desa, seperti Dana Desa, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai istilah lainnya yang berkaitan dengan prosedur pinjaman. Adapun beberapa istilah yang diatur adalah:
Dana Desa: Pendanaan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Koperasi yang beranggotakan warga desa yang sama dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Pinjaman: Kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada KDMP sebagai modal awal.
Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan berupa pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih. Persetujuan ini harus diberikan melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan badan permusyawaratan desa dan masyarakat.
Kewajiban Kepala Desa antara lain meliputi:
- Melakukan kajian proposal bisnis yang diajukan oleh KDMP.
- Mengkoordinasikan pembayaran angsuran pokok dan bunga dari pinjaman yang telah disetujui.
- Melaksanakan penatausahaan dan pelaporan anggaran terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk pinjaman.
Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah dukungan yang diberikan pemerintah desa untuk pengembalian pinjaman. Jika dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi, Dana Desa dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut, dengan beberapa ketentuan: dukungan pengembalian pinjaman paling banyak 30% dari pagu Dana Desa per tahun. Dukungan ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Prosedur persetujuan pinjaman dimulai dengan permohonan dari KDMP kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pembiayaan. Proses ini melibatkan langkah-langkah berikut:
- Pengajuan Permohonan Pinjaman: Ketua pengurus KDMP mengajukan permohonan beserta proposal rencana bisnis yang memuat rincian kegiatan usaha, anggaran biaya, dan rencana pengembalian pinjaman.
- Musyawarah Desa: Kepala Desa bersama badan permusyawaratan desa mengadakan musyawarah untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman berdasarkan proposal tersebut.
- Surat Persetujuan: Setelah musyawarah disepakati, Kepala Desa membuat surat persetujuan pinjaman yang menjadi dasar permohonan pinjaman kepada bank.
KDMP diwajibkan memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa sebagai bagian dari keuntungan usaha mereka. Besaran imbal jasa yang diberikan minimal sebesar 20% dari keuntungan bersih KDMP. Imbal jasa ini dicatat dalam APB Desa dan digunakan sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa
Dalam rangka memastikan kelancaran implementasi peraturan ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap persetujuan pembiayaan oleh Kepala Desa. Pembinaan ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (**)