Warga Kebon Sayur Tuntut Pembebasan Juned, Sebut Ada Kriminalisasi Konflik Agraria

LINTAS DESA | Jakarta — Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur (PWKS) bersama sejumlah organisasi rakyat menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025). Mereka menuntut pembebasan Bapak Wardai alias Juned, warga Kebon Sayur yang ditangkap polisi karena dituding merusak aset bangunan di kawasan Jl. Peternakan II, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penangkapan terhadap Juned dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di tempat kerjanya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK-1) oleh sepuluh anggota Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025) yang lalu. Pihak keluarga menyebut surat perintah penangkapan hanya diperlihatkan sekilas tanpa diizinkan dibawa atau difoto.

Koordinator Lapangan PWKS, Dedatus Sunda Se, mengatakan bahwa Juned selama ini aktif menolak penggusuran lahan seluas 21,5 hektare yang diklaim pihak tertentu.

“Beliau adalah tulang punggung keluarga dengan enam anak, bekerja sebagai kuli bangunan, dan tinggal di rumah kontrakan. Penangkapan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya dari mafia tanah,” ujarnya saat ditemui di lokasi aksi.

Juru bicara aliansi, Saiful Watoni, menegaskan bahwa penangkapan ini tidak terlepas dari konflik agraria yang telah berlangsung lama di Kebon Sayur.

“Kami melihat ini sebagai upaya sistematis untuk melemahkan perlawanan warga. Penangkapan paksa, pengerahan alat berat pada malam hari, aksi premanisme, hingga penggerebekan 500 personel Brimob dan Jatanras pada 27 Mei 2025 semuanya terjadi tanpa putusan pengadilan. Ini jelas melanggar hukum,” katanya.

Upaya pendampingan hukum terhadap Juned oleh tim Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP) pada malam hari juga mendapat hambatan. Anggota SPHP, Pius Situmorang, SH, menjelaskan bahwa pihaknya dihadang ketika berusaha memberikan pendampingan.

“Setibanya kami di Polda, ternyata sudah ada pengacara yang ditunjuk pihak kepolisian tanpa pemberitahuan. Saat kami mencoba masuk, lima anggota polisi menghadang dengan alasan perintah pimpinan. Sikap itu sangat intimidatif,” ujarnya.

Dalam aksinya di depan Polda Metro Jaya hari ini, aliansi yang terdiri dari PWKS, AGRA, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, Pemuda Baru Indonesia (PEMBARU), dan SPHP menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Membebaskan Juned tanpa syarat.
  2. Menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Kebon Sayur.
  3. Meminta Polda Metro Jaya berpihak kepada rakyat. (yos*)