Diduga Pesta Miras, Kadis PU Bandar Lampung. LSM InfoSOS: Harus ada Tindakan Tegas

LINTASDESA | Bandar Lampung – Akhir Juli ada unggahan di media sosial (akun tiktok @lampung_anti_korupsi, 26 Juli 2025) yang diduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, sedang menikmati minuman keras.

Unggahan itu memicu pro kontra dari warganet yang menyayangkan tindakan pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan. Ada juga yang menganggap hal biasa hanya pasukan sakit hati yang tidak kebagian paket proyek yang mempersoalkan.

Hal tersebut juga mendapat sorotan Ketum LSM InfoSOS INDONESIA Junaidi Farhan, yang menyayangkan perilaku pejabat, mengingat Dedi baru dilantik sebagai Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung pada 3 September 2024 lalu.

“Sebagai seorang pejabat Dedi semestinya dapat menjaga etika dan moral di depan publik, ya muna muna dikitlah” katanya sambil bercanda.

Lebih lanjut bang Farhan menyampaikan bahwa pejabat yang tidak mampu menjaga norma dan etika dengan berprilaku baik didepan publik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Ya pejabat itu kan harus punya komitmen sebagai aparatur sipil negara (ASN) dapat menjaga etika dan akuntabilitas publik. Kalau sampai berprilaku kurang baik kan akan merusak kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah,”. tegasnya.

Baca Juga :  Media Yang Tidak Tercatat Di DEWAN PERS Di Anggap WARTAWAN BODREK, Ketua DEWAN PERS Dikritik Aktivis Desa.

LSM InfoSOS INDONESIA berharap ada upaya langkah tegas dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Wali Kota bersama Inspektorat dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) untuk mengevaluasi atau meninjau kembali posisi Dedi, minimal memberikan teguran dan disampaikan ke publik sebagai bentuk komitmen pemerintahan yang bersih dan transparan (good and clean governance).

“Berpedoman pada sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan, ya Ibu Walikota, Inspektorat dan baperjakat dapat memberikan teguran sekaligus klarifikasi kepada publik,”. Pungkas Junaidi Farhan. (tia*)