Ketum Formades: “Yang Tidak Punya Tanah Itu Mbahnya Nusron”

LINTASDESA | Bandar Lampung – Polemik soal pernyataan Nusron Wahid Menteri Menteri ATR/BPN mengatakan tanah telantar selama dua tahun dapat diambil alih oleh negara. Menurut dia, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sementara masyarakat hanya diberi hak kepemilikan atas penggunaan tanah tersebut.

“Ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah? Tidak bisa membuat tanah,” ungkapan konyol seorang menteri.

Junaidi Farhan Ketua Umum Forum Membangun Desa, adalah orang kampung, yang tidak berpendidikan tinggi meng-kritik keras seorang menteri dengan kalimat, “Yang Tidak Punya Tanah Itu Mbahnya Nusron”. Katanya Senin, 11 Agustus 2025.

Junaidi Farhan mengingatkan Nusron Wahid untuk banyak – banyak baca buku atau buka Mbah Google agar memiliki wawasan yang luas, tidak asal ngomong (bicara)

“Pak Menteri yang terhormat, sebaiknya sebelum ngomong (bicara) perbanyak baca buku atau tanya-tanya mbah Google, sehingga tidak ngawur”. ungkapnya.

Dan sebagai bahan bacaan Junaidi Farhan melampirkan tulisannya kepada LINTASDESA.com. Ini selengkapnya:

Pak Nusron Wahid Menteri ATR/BPN yang terhormat, maksud TANAH AIR DIKUASAI NEGARA itu berarti bahwa negara memiliki hak tertinggi untuk mengatur, mengelola, dan menguasai seluruh wilayah tanah air, termasuk sumber daya alam di dalamnya. TETAPI Ini tidak berarti bahwa negara memiliki semua tanah secara pribadi, melainkan negara memiliki wewenang untuk membuat kebijakan dan aturan terkait penggunaan tanah demi kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Perumda Among Tirto Batu Bersilahturahmi ke Perumda Tugu Tirta Perkuat Kerjasama

Konsep “hak menguasai negara” (HMN) atas tanah di Indonesia bersumber dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan dijabarkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. HMN bukan berarti negara memiliki semua tanah, melainkan individu atau badan hukum tetap dapat memiliki tanah, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan negara dan masyarakat.

Negara memiliki wewenang untuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan tanah, menentukan hak-hak atas tanah yang dapat dimiliki, mengatur hubungan hukum terkait tanah.

HMN bertujuan untuk memastikan bahwa tanah dimanfaatkan secara adil dan bijaksana demi kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. MISAL negara dapat membuat kebijakan terkait tata ruang, memberikan izin penggunaan lahan untuk berbagai kepentingan (misalnya, pertanian, industri, pemukiman), dan menetapkan aturan tentang bagaimana tanah harus dikelola.

Dalam tulisannya juga Junaidi Farhan mengurai soal terbentuknya sebuah negara. Dia juga menyindir Nusron dengan ungkapan: “emang negara bisa membuat tanah”.

Syarat-syarat berdirinya suatu negara merdeka dan berdaulat meliputi empat unsur utama yaitu ada penduduk tetap, ada wilayah yang jelas (tanah air), membentuk pemerintahan yang efektif, dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain. Selain itu, adanya pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun de jure.

Baca Juga :  FORMADES Menyambut Positif Program Inovasi TAMENG DESA Pemerintah Kabupaten Kendal

Pak Menteri Yang Terhormat juga harus memahami konsep “NEGARA BANGSA (nation-state) dan BANGSA NEGARA. Yang terletak pada penekanannya: “negara bangsa” menekankan pada aspek negara yang berdaulat yang mewadahi satu bangsa, sedangkan “bangsa negara” lebih menekankan pada unsur bangsa yang membentuk negara.

INDONESIA termasuk negara-bangsa (nation-state), artinya konsep negara yang terbentuk atas dasar kesatuan bangsa, di mana rakyatnya memiliki identitas bersama, tujuan bersama, dan kesadaran akan kebangsaan.

Indonesia, dengan keberagaman suku, budaya, dan bahasa, namun tetap memiliki kesatuan sebagai bangsa, memenuhi kriteria sebagai negara-bangsa.

Melalui proses sejarah yang panjang, termasuk perjuangan para nenek moyang atau leluhur bangsa ini yang sudah menguasai tanah air Indonesia jauh sebelum Negara terbentuk dan kesadaran akan persatuan, Indonesia berhasil membangun identitas sebagai satu bangsa, sehingga perjuang itu sampai pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 80 tahun lalu.

Konsep negara-bangsa penting karena menjadi dasar bagi pembangunan negara yang stabil dan berkelanjutan. Negara-bangsa memberikan landasan bagi terciptanya persatuan, kesatuan, dan kesejahteraan bersama di tengah keberagaman. DAN meskipun Indonesia adalah negara-bangsa, bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Dengan demikian, Indonesia merupakan contoh negara-bangsa yang berhasil mengelola keberagaman untuk mencapai tujuan bersama sebagai satu kesatuan bangsa.

Selamat memperingati 80 tahun Kemerdekaan Indonesia. (tim*)