Formades Bentuk Tim Untuk Merespon Keluhan Kades di Lampung Selatan

Foto : Pengurus DPP Formades berdiskusi dan meminta saran dari Ditjen PDP KemendesPDT.

LINTASDESA | Jakarta, — Beberapa kepala desa (Kades) di Lampung Selatan mengeluhkan besarnya dana desa (DD) yang harus digunakan untuk membayar insentif RT (Rukun Tetangga). Hal ini mengakibatkan berkurangnya dana yang tersedia untuk program pembangunan desa.

Merespon keluhan tersebut Dewan Pimpinan Pusat Forum Membangun Desa (DPP Formades) setelah berdiskusi dan mendengar saran dari Ditjen Pembangunan Desa dan Pedesaan KemendesPDT, Formades membentuk Tim Koordinasi, Senin (21/7)

Menurut Ketua Umum Formades Junaidi Farhan, tim koordinasi tersebut nantinya bersama para Kades di Lampung Selatan untuk memperjuangkan agar insentif RT tidak lagi dibebankan menggunakan dana desa dan meminta pemerintah setempat agar insentif RT dianggarkan dari ADD atau Alokasi Dana Desa (APBD Lampung Selatan).

“kami akan membantu para kades untuk memperjuangkan dikembalikannya insentif RT menggunakan ADD, sehingga dana desa dapat diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan ekonomi”. jelas Farhan.

Foto: ilustrasi para kepala desa diskusi soal terhambatnya pembangunan desa karena dana desa digunakan untuk membayar insentif RT.

Menurut beberapa sumber, insentif RT ini merupakan janji politik mantan kepala daerah pada masa kampanye, yang kemudian dibebankan pada Dana Desa. Kebijakan ini dinilai kurang tepat karena seharusnya anggaran untuk insentif RT berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD, bukan dari Dana Desa yang seharusnya fokus pada pengurangan kemiskinan, peningkatan pelayanan publik, dan pembangunan ekonomi desa.

Baca Juga :  Griya Perkutut: Sentra Budidaya Perkutut yang Tumbuh dari Hobi.

Akibatnya, beberapa desa mengalami kendala dalam merealisasikan program-program prioritas desa karena anggaran yang terbatas. Beberapa desa bahkan terpaksa menunda atau mengurangi kegiatan lain untuk memenuhi kewajiban pembayaran insentif RT.

Menurut para kades mereka harus mengeluarkan dana desa yang cukup besar untuk membayar insentif RT, secara rata-rata jumlah RT dalam satu desa itu antara 30 sampai 40 RT. Artinya lebih kurang dua ratusan juta dana desa yang harus digunakan untuk membayar insentif RT.

Beberapa poin penting terkait keluhan para Kades tersebut, penggunaan Dana Desa seharusnya diprioritaskan untuk program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan dasar.

Sementara pembayaran insentif RT seharusnya bersumber dari ADD yang merupakan bagian dari APBD Lampung Selatan. Pemerintah daerah perlu melakukan kajian ulang terkait kebijakan pemberian insentif RT dan sumber anggarannya agar tidak memberatkan desa dan tidak mengganggu program pembangunan desa.

Dengan demikian, keluhan kepala desa di Lampung Selatan ini menjadi perhatian serius dan perlu segera ditindaklanjuti agar penggunaan Dana Desa bisa lebih efektif dan efisien untuk pembangunan desa.(**)