Dekopinda Tapsel Beri Peringatan Soal Risiko Hukum dalam Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi

Tapanuli Selatan (Sumatera Utara), Lintasdesa.com – Sekretaris Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, memberikan peringatan serius terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi. Hal ini disampaikan dalam wawancara dengan awak media di kantor Dekopinda Tapanuli Selatan.Irwan menegaskan, RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang wajib dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. RAT menjadi momentum penting bagi anggota untuk mengevaluasi kinerja koperasi selama satu tahun buku serta mempertanggungjawabkan pengurus dan pengawas kepada anggota.

“Tujuan utama RAT adalah untuk mempertanggungjawabkan kinerja pengurus dan pengawas serta merencanakan kegiatan dan keuangan koperasi ke depan,” jelas Irwan.Namun, Irwan mengingatkan adanya risiko hukum yang masih membayangi pengurus koperasi, meski RAT telah dilaksanakan dan seluruh peserta menerima hasil pembahasan.

Ia mencontohkan kasus di Tapanuli Selatan, di mana Ketua dan Bendahara Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama, Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batangtoru tetap menjadi tersangka dan ditahan karena laporan mantan anggota ke Aparat Penegak Hukum (APH).”Jika sudah seperti ini, maka apa gunanya RAT dibuat? Hal ini harus menjadi catatan serius bagi para pengurus koperasi, termasuk koperasi Merah Putih yang sedang dipersiapkan untuk mengelola mekanisme. pembiayaan,” ujar Irwan.Peringatan ini menjadi penting untuk mengantisipasi potensi masalah hukum yang dapat menghambat keberlangsungan koperasi dan kepercayaan anggota di masa mendatang.