PPDB SMAN Tanjungsari 2025: Data Diterima 496 Siswa, Berbeda dengan Web Resmi, Ini Penjelasannya

Sumedang Lintasdesa.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, menuai perhatian publik. Pasalnya, terdapat perbedaan jumlah siswa yang diterima menurut laporan sekolah dengan yang tercantum di situs resmi spmb.jabarprov.go.id.
Menurut Kepala SMAN Tanjungsari, Chaeruddin Saleh, total pendaftar tahun ini mencapai 988 orang—terdiri dari 690 pendaftar tahap pertama dan 298 pada tahap kedua. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 496 siswa yang dinyatakan diterima.
“Jumlah siswa yang diterima sudah kami laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Totalnya 496 siswa,” jelas Chaeruddin saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
Sementara itu, berdasarkan data di situs resmi PPDB Jawa Barat, kuota untuk SMAN Tanjungsari tercatat sebanyak 517 siswa, terdiri dari kuota reguler dan penyangga sebanyak 504 siswa serta jalur Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) sebanyak 13 siswa.
Menanggapi perbedaan ini, Chaeruddin memberikan penjelasan. “Pengertian ‘kuota’ berbeda dengan jumlah siswa yang benar-benar diterima. Ada beberapa yang mengundurkan diri karena mendapat beasiswa di sekolah lain, atau memilih masuk ke SMK,” ujarnya.
Alasan Perbedaan Jumlah Siswa Diterima:
- Siswa mengundurkan diri setelah lolos seleksi karena memilih sekolah lain atau menerima bantuan pendidikan dari lembaga lain.
- Sisa kuota penyangga tidak dapat dialihkan ke kuota reguler, sesuai ketentuan teknis.
- Kuota penyangga tidak terpenuhi, sebab mayoritas siswa lolos di tahap pertama.
Chaeruddin menyebutkan bahwa dari 72 kuota penyangga yang tersedia, hanya 52 yang terisi. Sisa kuota tersebut tidak bisa dialihkan ke jalur lain.
Kritik Terhadap Minimnya Jumlah Siswa Jalur PAPS
Pemerhati pendidikan, Edi Sutiyo, menyayangkan hanya 13 siswa yang diterima melalui jalur PAPS. Padahal, jalur ini ditujukan untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan berisiko tinggi putus sekolah.
“Apakah benar hanya 13 dari 988 pendaftar termasuk dalam kategori PAPS? Ini perlu dikaji kembali oleh sekolah dan Dinas Pendidikan,” tegas Edi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Juknis Pencegahan Anak Putus Sekolah, jalur PAPS diperuntukkan bagi:
- Siswa berpotensi tinggi putus sekolah;
- Korban bencana alam; Anak panti asuhan;
- Anak dari keluarga tanpa pekerjaan tetap atau miskin.
Edi menegaskan, pemerintah dan sekolah harus benar-benar memastikan keadilan akses pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
Perlu Evaluasi Menyeluruh PPDB Jalur PAPS
Perbedaan jumlah siswa diterima di SMAN Tanjungsari antara laporan sekolah dan data situs resmi menunjukkan perlunya keterbukaan informasi serta verifikasi ulang terhadap proses seleksi, khususnya pada jalur afirmatif seperti PAPS. Pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sipil harus bersama-sama memastikan bahwa hak pendidikan bagi semua anak—terutama yang rentan putus sekolah—benar-benar terpenuhi.
KONTRIBUTOR SUMEDANG