Formades Apresiasi Kinerja Kejari Pringsewu Mengungkap Kasus Bimtek Kades

Gb. Ketum Formades insert : Kantor Kejari Pringsewu, Lampung

BandarLampung, LINTASDESA | Forum Membangun Desa (Formades) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung atas keseriusan mengungkap kasus penyimpangan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disalahgunakan untuk bimbingan teknis (Bimtek) para kepala desa (kepala pekon) dan aparatur desa, dengan ditetapkannya Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (Dinas PMD-red), TH sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.

TH, Sekretaris Dinas PMD Pringsewu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 bersama ES, Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Lampung sebagai EO kegiatan Bimtek dan Studi Tiru (Studi Banding-red)

Menurut Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades) Junaidi Farhan, apresiasi tersebut sangat layak diberikan sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap kinerja Aparatur Penegak Hukum (APH) yang berkomitmen tinggi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengingat masih banyak dugaan kasus serupa yang belum terungkap di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja pak Wisnu (R Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu-red) bersama jajaran Kejari Pringsewu, sebagai bentuk dukungan masyarakat atas keseriusan kinerja APH dalam mengungkap dan menindak kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah atau oknum kades, yang menyalahgunakan dana desa,” tegasnya.

Baca Juga :  PN Tipikor Medan Vonis Mantan Kades Perpulungen, Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat 4 Tahun Penjara
Gb. Ketum Formades Junaidi Farhan, bersama Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes, Drs. FX. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si di Kantor KemdesPDT Kalibata, Jakarta Selatan

Junaidi menambahkan masih banyak kasus dugaan penyelewengan dana desa baik yang telah dilaporkan ke APH atau pihak berwenang lainnya yang belum terungkap di wilayah Lampung.

“Soal kegiatan bimtek para kepala desa atau aparatur desa, mungkin hampir seluruh Kabupaten di Lampung ini pernah melaksanakannya baik yang menggunakan dana desa atau dari dana lainnya dalam APBDes, yang diduga syarat penyimpangan terutama soal mark up anggaran dan manipulasi waktu pelaksanaannya yang belum dapat diungkapkan APH walaupun sudah ada yang dilaporkan oleh masyarakat,” jelas Ketum Formades. Sabtu, (12/7/2025) di Bandar Lampung.

Ketum Formades (Forum Membangun Desa) juga menyoroti soal bayaknya dugaan penyelewengan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya dan melanggar peraturan ada yang disiasati oleh oknum pemerintah daerah dengan membuat peraturan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau perintah secara lisan untuk ikut cawe-cawe dana desa, misal dana desa digunakan untuk merehab kantor desa yang bukan desa mandiri atau disalahgunakan untuk membayar gaji dan tunjangan kepala desa atau aparatur desa yang seharusnya menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD Kabupaten, dan merupakan bagian dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Gelar Sholat Ghaib untuk Korban KMP Tunu Pratama Jaya

“Masih banyak kok, dugaan penyimpangan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan melanggar regulasi, bahkan pemerintah daerah disinyalir ikut cawe-cawe dengan membuat aturan yang bertentangan dengan peraturan menteri hanya untuk mensiasati atau melegalkan dana desa seolah-olah boleh digunakan untuk merenovasi kantor desa yang bukan mandiri, atau untuk membayar insentif RT,” kata Junaidi Farhan mengakhiri percakapan. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *