Riza Chalid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung: Sudah Tiga Kali Tidak Hadir

Jakarta, Lintasdesa.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan pengusaha Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023. Penetapan ini diumumkan setelah Riza mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Saudara Riza Chalid sudah tiga kali dipanggil namun tidak pernah hadir, sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (10/7).

Riza Chalid yang dikenal sebagai salah satu pengusaha minyak itu ditetapkan sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak dan PT Kaltim Terminal Industri. Perusahaan-perusahaan ini diduga menjadi bagian dari skema manipulasi sewa fasilitas kilang dan terminal bahan bakar minyak yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 285 triliun.

Dalam keterangannya, Abdul Qohar menambahkan, “Skema yang dilakukan melibatkan intervensi dalam perjanjian sewa fasilitas terminal yang seharusnya tidak diperlukan, sehingga berdampak pada keuangan negara dalam jumlah sangat besar.”

Baca Juga :  Jawa Timur Sebagai Daerah Prioritas Utama Pengembangan Koperasi Merah Putih

Riza Chalid tidak sendiri. Ia menetapkan bersama delapan tersangka lainnya, termasuk sejumlah mantan pejabat PT Pertamina. Dalam daftar tersebut tercatat pula nama Muhammad Kerry Andrianto Riza—anak Riza Chalid—yang sebelumnya sudah lebih dulu terlibat dalam kasus yang sama sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.

Saat ini, Kejagung menyatakan Riza Chalid berstatus buron. Ia diduga berada di Singapura dan tengah diupayakan pemulangannya melalui kerja sama antarnegara.

“Kami telah berkoordinasi dengan otoritas terkait di luar negeri, termasuk melalui Kejaksaan Agung RI di Singapura, untuk mendatangkan yang bersangkutan,” kata Abdul Qohar.

Dalam penggeledahan sebelumnya, Kejagung menyita barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, dan uang tunai senilai lebih dari Rp 850 juta dari rumah dan kantor Riza.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor energi dan migas pasca reformasi. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap siapapun yang terlibat.



Editor: Heri Yosh
Sumber: Konferensi Pers Kejagung RI, (10/7/2025)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *