Bayar Insentif RT Menggunakan DD Melanggar Aturan dan Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

Kalianda, Lintasdesa.com – Mencuatnya pengakuan dan keluhan beberapa Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan atas kebijakan Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat yang diduga diperintahkan kepada Kades untuk membayar insentif RT menggunakan Dana Desa adalah melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Hal ini karena Dana Desa memiliki peruntukan yang telah diatur dan tidak termasuk untuk membayar insentif RT.

Salah satu Kades yang meminta untuk tidak ditulis namanya mengatakan sudah beberapa tahun terakhir memang pembayaran insentif para RT mengunakan Dana Desa atas perintah atasan (Camat dan Dinas PMD Lampung Selatan)

“Sudah beberapa tahun ini mas, kami bayar insentif RT dari Dana Desa, sehingga Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur desa jadi berkurang,” keluhnya.

Selain itu menurut salah satu Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan di Lampung Selatan menyatakan pembayaran insentif RT dari dana desa ada RABnya dari Kecamatan.

“Kami hanya mengikuti apa yang sudah diberikan dari Kecamatan, ada RABnya untuk bayar insentif RT pakai DD, kami sangat senang apabila insentif RT bisa dikembalikan menggunakan ADD (Alokasi Dana Desa),” harapnya

Baca Juga :  Polwan Polresta Banyuwangi Dampingi Korban Selamat KMP Tunu Pratama Jaya.
Gb. Ilustrasi oleh Lintasdesa.com

Sementara itu menurut Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades) Junaidi Farhan menggunakan Dana Desa untuk membayar insentif RT dianggap sebagai penyimpangan keuangan desa karena tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau penundaan penyaluran Dana Desa berikutnya. Dan jika penyalahgunaan Dana Desa tersebut terbukti mengakibatkan kerugian negara atau termasuk dalam tindak pidana korupsi, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Junaidi.

Peraturan Perundangan penggunaan Dana Desa diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan-peraturan ini tidak mengatur penggunaan Dana Desa untuk membayar insentif RT. Karena peruntukan Dana Desa:
Dana Desa seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, seperti perbaikan infrastruktur, pengembangan ekonomi desa, dan peningkatan pelayanan publik.

Masih menurut Ketum Formades Alternatif Pendanaan Insentif RT sebaiknya dibiayai dari sumber pendanaan lain, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD, atau pendapatan asli desa (PAD).

Baca Juga :  Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto Bersama Bea Cukai Gelar Operasi Pasar

Terkait dugaan dana desa yang di gunakan untuk membayar insentif RT dibeberapa desa di Kabupaten Lampung Selatan, Dewan Pimpinan Pusat Forum Membangun Desa (DPP Formades) telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dan mengumpulkan data serta informasi sebagai bahan menyampaikan laporannya baik ke APH (Aparatur Penegak Hukum) maupun ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.

(kontributor_lampung**)