Dana Desa Disalahgunakan untuk Gaji Aparatur, Formades: Ini Pelanggaran Serius!

Kalianda, Lintasdesa.com – Penyaluran Dana Desa (DD) kembali menuai sorotan tajam. Temuan Forum Membangun Desa (Formades) mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan dana yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Di sejumlah desa di Kabupaten Lampung Selatan, Dana Desa justru digunakan untuk membayar insentif aparatur desa, termasuk RT.

Padahal, secara hukum, Dana Desa tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar gaji maupun tunjangan perangkat desa. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015, serta PP Nomor 11 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur bahwa gaji dan tunjangan kepala desa dan perangkatnya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bukan dari Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Temuan tersebut diungkap langsung oleh Ketua Umum Formades, Junaidi Farhan, dalam kunjungannya ke beberapa desa di Lampung Selatan. Dalam agenda sosialisasi peran masyarakat dalam pembangunan desa, sejumlah kepala desa secara terbuka mengaku bahwa mereka menggunakan Dana Desa untuk membayar insentif RT karena ADD yang tersedia tidak mencukupi.

“Saya cukup kaget mendengar pengakuan para kepala desa. Mereka merasa terbebani karena insentif RT diambil dari Dana Desa, bukan dari ADD. Akibatnya, anggaran pembangunan fisik harus dikurangi,” ujar Junaidi kepada wartawan.

Baca Juga :  Jawa Timur Sebagai Daerah Prioritas Utama Pengembangan Koperasi Merah Putih

Formades menganggap hal ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap regulasi. Bahkan menurut laporan awal, jumlah Dana Desa yang digunakan untuk membayar insentif RT berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per tahun per desa.

“Ini indikasi penyalahgunaan Dana Desa yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang. Kami akan membentuk tim khusus untuk menelusuri lebih lanjut, karena kabarnya praktik serupa terjadi juga di beberapa kabupaten lain di Provinsi Lampung,” tegas Junaidi.

Ia menambahkan, jika praktik ini terus dibiarkan, maka tujuan utama Dana Desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa akan gagal tercapai. Lebih jauh lagi, penyalahgunaan anggaran bisa menjerumuskan aparat desa dalam jerat hukum.

“Dana Desa bukan untuk menggaji aparatur. Jika digunakan di luar ketentuan, ada sanksi hukum yang menanti,” pungkasnya.

Formades mendesak Pemerintah Daerah dan Inspektorat untuk segera melakukan audit penggunaan Dana Desa secara menyeluruh, serta memastikan setiap rupiah anggaran dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat desa juga diminta untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan serupa.