“Darurat Agraria di Bandung Barat: Kang Harry Gugat Pelanggaran Konstitusi Atas Nasib Petani Cicangkanghilir”

BANDUNG BARAT, 11 April 2026 – Lintasdesa.com-Jeritan petani di Desa Cicangkanghilir, Kecamatan Cipongkor, kini bukan lagi sekadar keluhan sosial, melainkan bukti nyata pengabaian amanat Konstitusi. Sekretaris Jenderal Forum Membangun Desa (FORMADES), Agus Dadang Hermawan (Kang Harry), secara resmi melayangkan gugatan moral dan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat atas terbengkalainya lebih dari 50 hektar lahan pertanian di wilayah perbatasan tersebut.
Pelanggaran Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kang Harry menegaskan bahwa kondisi sawah tadah hujan yang meranggas di Cicangkanghilir Timur adalah bentuk pengkhianatan terhadap landasan paling mendasar negara ini.
“Negara harus diingatkan kembali pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.’ Di Cicangkanghilir, air tidak dikelola untuk rakyat, irigasi dibiarkan hilang, dan rakyat dipaksa ‘puasa’ produktivitas. Ini adalah pelanggaran hak konstitusional petani!” tegas Kang Harry.
Ketahanan Pangan yang Pincang (Gugatan Atas Perpres & UU)
Hilangnya saluran irigasi peninggalan era 80-90an ini juga dinilai bertentangan dengan semangat nasional dalam menjaga kedaulatan pangan, sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Yang mewajibkan Pemerintah Daerah mewujudkan kedaulatan pangan hingga tingkat desa.
- Perpres No. 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Lokal: Serta aturan turunan mengenai dana desa untuk ketahanan pangan.
- UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air: Yang mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan hak rakyat atas air untuk pertanian rakyat.
“Kita punya Perpres Ketahanan Pangan, kita punya anggaran, tapi kenapa di Cicangkanghilir petani dibiarkan ‘stunting’ di lumbung padi sendiri? Pemerataan infrastruktur pertanian nyaris nol di wilayah perbatasan Cipongkor-Cililin-Sindangkerta ini. Kelompok tani hanya jadi formalitas administratif tanpa pembinaan nyata,” tambah Kang Harry.
Alarm Keras bagi Jeje Ritchi Ismail & Asep Ismail
Kang Harry menantang kepemimpinan Jeje Ritchi Ismail dan Asep Ismail untuk turun langsung dan melihat ironi di perbatasan. Menurutnya, kepemimpinan yang baik tidak diukur dari megahnya seremoni, tapi dari mengalirnya air di parit-parit sawah rakyat.
“Jangan biarkan rakyat hanya menonton pembangunan dari kejauhan. P3A harus diaktifkan kembali secara fungsional, bukan hanya struktural. Kami mendesak revitalisasi irigasi total di Cicangkanghilir Timur. Jika hak atas air dan tanah ini terus diabaikan, maka pemerintah telah gagal menjalankan mandat PP No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi,” pungkasnya.
Tuntutan FORMADES:
- Audit Total Anggaran Irigasi: Meminta transparansi alokasi dana infrastruktur pertanian di wilayah perbatasan KBB.
- Revitalisasi Berbasis Konstitusi: Membangun kembali sistem irigasi Cicangkanghilir sebagai implementasi nyata Pasal 33 UUD 1945.
- Penyuluhan Berkelanjutan: Menuntut kehadiran nyata Dinas Pertanian dalam pembinaan kelompok tani, bukan sekadar kunjungan formalitas.
admin LD
