“Budaya Nusantara: Diakui Secara Lisan, Dikhianati dalam Tindakan – Menggugat Stunting Budaya di Dunia Pendidikan”

BANDUNG BARAT, 10 April 2026 – lINTASDESA.COM – Di tengah gegap gempita klaim kebanggaan atas kekayaan budaya Nusantara, tersimpan kenyataan pahit yang menyesakkan dada. Budaya tradisi kita hari ini ibarat pohon yang kurus kering, mengalami “stunting” ideologis, dan sedang menanti ajalnya. Pengakuan kita terhadap budaya hanya berhenti di bibir, namun kosong dalam esensi dan kasih sayang.
Budaya Bukan Komoditas, Penjaga Bukan Pedagang
Fenomena yang terjadi saat ini sangat memprihatinkan. Mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga warisan leluhur, justru terjebak dalam mentalitas “pedagang”. Budaya tradisi kerap hanya dijadikan komoditas politik dan transaksi materi demi keuntungan sesaat. Nilai spiritual dan historis digadaikan demi angka-angka ekonomis. Kita telah kehilangan jiwa, dan menjadikan napas bangsa ini sekadar aksesoris di panggung-panggung seremonial.
Landasan Konstitusional: Hak Budaya atas Pendidikan
Pengabaian terhadap pelestarian budaya dalam sistem pendidikan formal merupakan pelanggaran halus terhadap amanat konstitusi. Negara memiliki kewajiban mutlak yang telah diatur dalam:
- UUD 1945 Pasal 32 Ayat (1): “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
- UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: Yang mengamanatkan bahwa kebudayaan adalah investasi masa depan dan fondasi pembangunan nasional.
- PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan: Yang seharusnya mengintegrasikan muatan lokal dan nilai karakter berbasis tradisi ke dalam kurikulum inti, bukan sekadar tempelan.
- Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Budaya: (Misalnya Perda Jabar No. 5 Tahun 2003 atau yang terbaru) yang mewajibkan bahasa dan seni tradisi menjadi materi ajar wajib untuk membentengi identitas generasi muda.

Gugatan dan Seruan Aksi
“Hentikan menjadikan tradisi sebagai barang dagangan! Budaya butuh nutrisi berupa kasih sayang dan ruang dalam dunia pendidikan, bukan sekadar pameran setahun sekali,” tegas pernyataan sikap ini.
Sekjen DPP Formades sekalgus Presiden Asosiasi Pesilt Nusantara ( APN ) Agus Dadang Hermawan S.E, mendesak pemerintah untuk:
- Wajibkan Kurikulum Berbasis Tradisi: Menjadikan budaya lokal sebagai subjek utama pendidikan karakter di sekolah, bukan sekadar ekstrakurikuler opsional.
- Nutrisi bagi Pelaku Budaya: Memberikan pengakuan dan kesejahteraan yang layak bagi para penjaga tradisi (Maestro), agar mereka tidak dipaksa menjadi pedagang untuk bertahan hidup.
- Hentikan Eksploitasi Materi: Menjauhkan budaya dari praktik transaksi yang merusak nilai spiritual asli.

Bangkitlah para pelaku budaya! Bangkitlah para tokoh bangsa! Identitas kita sedang dipertaruhkan. Jika hari ini kita membiarkan tradisi mati karena kelaparan nutrisi di rumahnya sendiri, maka besok kita akan menjadi bangsa asing di tanah air sendiri.
💔 Budaya adalah Identitas, Bukan Komoditas. Jagalah, Jangan Jual!
REDAKSI – LD – AH
