Gelombang Pembangunan Ancam Lahan Hijau, Karanganyar Didesak Percepat Perlindungan Sawah

KARANGANYAR – 21 Februari – LINTASDESA.COM, – Serikat Tani Bumi Intanpari (SERTA BUMI) mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar segera mempercepat pendataan, pemetaan, dan penetapan lahan sawah yang dilindungi menyusul meningkatnya alih fungsi lahan pertanian di sejumlah kecamatan.

Desakan itu disampaikan dalam konsolidasi pengurus SERTA BUMI se-Kabupaten Karanganyar.

Organisasi petani tersebut menilai implementasi kebijakan nasional terkait perlindungan lahan sawah harus segera diterjemahkan dalam langkah konkret di tingkat daerah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menetapkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan diintegrasikan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional dan mengendalikan alih fungsi lahan.

Ketua sekaligus pendiri Serikat Tani Bumi Intanpari (SERTA BUMI) Karanganyar, Yoseph Heriyanto, mengatakan percepatan penetapan LP2B menjadi langkah mendesak di tengah masifnya pembangunan perumahan, industri, dan kawasan wisata.

“Target perlindungan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah bukan sekadar angka administratif. Ini menyangkut ketahanan pangan dan keberlangsungan hidup petani. Jika tidak segera dipetakan dan ditetapkan sebagai LP2B serta LSD, laju alih fungsi akan semakin sulit dikendalikan,” ujarnya melalui pernyataan tertulis.

Alih fungsi lahan disebut terjadi di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Karanganyar, Colomadu, Tawangmangu, Ngargoyoso, serta beberapa kecamatan lainnya.
Pembangunan perumahan, industri, dan sektor non-pertanian dinilai memberi tekanan terhadap keberadaan sawah produktif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Kabupaten Karanganyar Dalam Angka 2022, luas tanah sawah di Kabupaten Karanganyar tercatat sekitar 19.945,67 hektare atau sekitar 26 persen dari total wilayah. Angka tersebut menunjukkan sektor pertanian masih memiliki peran signifikan, namun rentan terhadap konversi lahan.

Contoh penyusutan lahan terjadi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Berdasarkan laporan media lokal, luas lahan pertanian di desa tersebut berkurang dari sekitar 400 hektare menjadi sekitar 78 hektare dalam beberapa tahun terakhir akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan, industri, dan area non-pertanian.

Yoseph menambahkan, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Karanganyar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ia juga meminta pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.

“Pendataan dan pemetaan yang akurat menjadi kunci agar lahan sawah yang masih tersisa memiliki kepastian hukum. Tanpa langkah konkret, target perlindungan 87 persen sulit tercapai,” katanya.

Selain itu, SERTA BUMI menyatakan akan melakukan investigasi lapangan untuk memantau alih fungsi lahan, khususnya di wilayah yang mengalami tekanan pembangunan tinggi.

Hasil investigasi tersebut akan digunakan sebagai bahan advokasi dan pengawalan kebijakan di tingkat daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar terkait percepatan penetapan LP2B dan LSD di wilayah tersebut.

admin Lintasdesa