InfoSOS Ingatkan: Kawal Ketat Program SMA Siger. ‘Jangan Sampai Jadi Modus Kepentingan Pribadi’

BANDAR LAMPUNG, LINTASDESA.COM — LSM InfoSOS Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan program sekolah gratis SMA Siger yang digagas Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana. Program yang diklaim sebagai terobosan pendidikan bagi siswa kurang mampu ini dikhawatirkan berpotensi disusupi kepentingan personal jika tidak diawasi secara ketat.
Dalam diskusi rutin Ngopi Pai di Bandar Lampung, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Masyarakat InfoSOS Indonesia, Zulpajri, SH, menyatakan pihaknya melihat sejumlah kejanggalan dalam implementasi SMA Siger, terutama terkait sumber pendanaan dan status kepemilikan lembaga pendidikannya.
“Kami akan lebih serius mengawal dan menjadi kontrol sosial atas kebijakan SMA gratis yang digagas Bunda Eva. Jangan sampai di balik tagline niat baik dan mulia, justru ada udang di balik batu,” tegas Pajri, Sabtu (6/12/2025).
Pendanaan dari APBD, Tapi Status Lembaga Diduga Milik Pribadi
Pajri menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima lembaganya, pendanaan penuh SMA Siger mulai tahun ajaran 2025/2026 akan dibebankan pada APBD Kota Bandar Lampung. Skema ini mencakup seluruh biaya operasional, termasuk komite, sebagai bagian dari APBD 2026 yang kini masih dalam proses pembahasan.
“Informasinya, pembiayaan penuh SMA Siger akan masuk APBD 2026. Fokusnya pembiayaan penuh dari APBD, bukan dari pungutan siswa, seperti yang ditegaskan wali kota,” ujarnya.

Namun, yang menjadi sorotan InfoSOS adalah informasi bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang menjadi pengelola SMA Siger, disebut-sebut bukan merupakan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung, melainkan milik pribadi.
“Ini bukan hal sepele. Kalau yayasan yang mengelola SMA Siger bukan aset Pemkot, maka penggunaan APBD harus ditinjau ulang oleh DPRD. Jangan sampai APBD digunakan untuk membiayai lembaga pendidikan milik pribadi tanpa landasan hukum yang jelas,” tegas Pajri.
Poin-Poin yang Disorot InfoSOS:
- Program sekolah gratis: Pemkot meluncurkan SMA Siger sebagai solusi pendidikan bagi siswa kurang mampu tanpa pungutan.
- Sumber dana dari APBD: Seluruh biaya operasional SMA Siger dibebankan pada APBD Kota mulai tahun ajaran 2025/2026.
- Masuk dalam APBD 2026: Rincian anggaran akan dibahas dalam penetapan APBD akhir 2025.
- Isu anggaran Rp1,3 miliar: Beredar informasi bahwa operasional SMA Siger telah dialokasikan sebesar Rp1,3 miliar dalam APBD 2026.
- Status yayasan: Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai pengelola diduga bukan aset pemerintah, melainkan milik pribadi.
Pajri menegaskan, prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program pendidikan ini tidak berubah arah menjadi kepentingan segelintir pihak.
“Publik perlu mendapat kepastian. Jika benar yayasannya milik pribadi, DPRD wajib melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan APBD. Kami akan tetap mengawal agar program ini tidak diselewengkan,” pungkasnya.
Ditulis oleh: Jufala
Editor: Redaksi Lintasdesa.com
