PWNU Jateng Ajukan Penangguhan Penahanan bagi Dua Aktivis HAM Semarang

Jalan Dokter Cipto No.180, Karangtempel, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50124
SEMARANG, LINTASDESA.COM — PWNU Jawa Tengah (PWNU Jateng) telah resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polrestabes Semarang untuk dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Adetya Pramandira dan Fathul Munif.
Menurut surat permohonan yang ditandatangani oleh KH Ubaidullah Shodaqoh selaku Rais Syuriyah PWNU Jateng, pihaknya menyatakan bahwa keduanya belum pernah memiliki catatan kriminal, bersedia bersikap kooperatif, dan telah ada penjamin yang menjamin bahwa mereka tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti jika penahanan ditangguhkan.
Adetya dan Fathul ditangkap pada 27 November 2025 dini hari oleh aparat di Semarang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemanggilan terlebih dahulu. Mereka dijerat dengan tuduhan melanggar pasal dalam Undang‑Undang ITE dan/atau pasal penghasutan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam surat itu, PWNU Jateng bersama sejumlah tokoh nasional, akademisi, dan organisasi mendukung penangguhan penahanan kedua aktivis, dengan mempertimbangkan bahwa aktivitas mereka dalam advokasi lingkungan dan HAM merupakan bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Surat permohonan resmi dijadwalkan diserahkan ke Kapolrestabes Semarang pada Kamis, 5 Desember 2025, sebagai upaya hukum untuk memberi ruang keadilan dan menghormati hak asasi atas kebebasan berekspresi serta berpendapat. (hys)
Editor: Lintasdesa.com
