Menteri Keuangan Purbaya, Dianggap “Begal” Dana Desa Lewat PMK 81/2025

BANDAR LAMPUNG, LINTASDESA.COM — Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024 tentang mekanisme pencairan Dana Desa (DD) memicu reaksi keras dari kalangan kepala desa di berbagai daerah.
Regulasi yang mulai berlaku sejak Selasa (25/11/2025) itu dinilai membebani desa karena mewajibkan komitmen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai syarat pencairan DD tahap II.
Unggahan akun TikTok @formades terkait aturan baru tersebut cepat menyedot perhatian. Dalam waktu kurang dari satu jam, video berjudul “Peraturan Baru Tentang Pencairan DD Wajib Berkomitmen Dukung KDMP” telah ditonton lebih dari 20 ribu pengguna. Kolom komentar langsung dipenuhi kritik dari para pengguna yang mayoritas kurang setuju terhadap aturan baru itu.
Salah satu pengguna, ipunk_larosbwi, menulis: “Yoo kok langsung dibegal iki pakk… masih di perjalanan hampir akhir tahun selesai tiba-tiba anggaran dibegal, tambah pusing urusannya… sapa yang mau disalahkan kalau begini.”
Pengguna lainnya, edelweish_88, berkomentar sinis: “Hapus aja Dana Desa… sekalian semua pusat yang urus. Pelayanan publik, PKK, posyandu, karang taruna, RT/RW… kalau perlu semua surat ditandatangani langsung presiden.”
Kades Lampung: Keputusan Sepihak dan Merugikan Masyarakat
Tidak hanya di media sosial, kritik juga datang langsung dari para kepala desa.
Kades Fajar Baru Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Agus Budiantoro, menyebut aturan tersebut sebagai keputusan sepihak yang berpotensi menghambat hak masyarakat.
Agus menyoroti ketentuan dalam PMK yang menyatakan bahwa desa yang ‘mengajukan’ pencairan DD tahap II setelah 17 September 2025 tidak akan menerima transfer anggaran.
“Kami menilai ini keputusan sepihak dan tidak membela kepentingan umum. Dalam dana desa itu ada hak kader Posyandu, kader KB, Ketua RT, guru ngaji, kaum, penjaga makam, dan hak-hak lainnya,” kata Agus, Rabu (26/11/2025).
Ia juga menegaskan tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya terkait perubahan aturan tersebut.
“Jika aturan ini dibuat empat atau lima bulan sebelum tanggal ditentukan mungkin masih bisa dipahami. Tapi sekarang jatuhnya seperti kezaliman yang tersistem,” ujarnya.
Dorongan untuk Aksi Nasional Kades
Agus menyampaikan bahwa para kepala desa di Lampung ‘mendesak’ Ketua APDESI RI untuk menggerakan aksi nasional ke Jakarta jika pemerintah tidak segera mencairkan DD tahap II.
“Kami meminta Ketua APDESI RI menggerakan kades se-Indonesia untuk turun aksi ke Jakarta menyampaikan aspirasi kepada Menteri Keuangan agar dana desa tahap II segera direalisasikan demi kepentingan banyak orang,” tegasnya.
Repoter: Tim LD
Editor: Redaksi Lintasdesa.com
