Kejagung Ungkap Lonjakan Kasus Korupsi Dana Desa, FORMADES Dorong Pengawasan Berbasis Partisipasi Warga

LINTASDESA.COM, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan bahwa tren penyelewengan dana desa mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa sepanjang semester I tahun 2025, sudah tercatat 489 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa.
“Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2023 terdapat 184 kasus, tahun 2024 ada 275, dan Januari–Juni 2025 sudah mencapai 489 kasus,” ujar Sarjono dalam kegiatan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (21/11).
Sarjono juga mengakui keterbatasan SDM penegak hukum menjadi kendala utama dalam mengawasi penggunaan dana desa di 75.289 desa di seluruh Indonesia.
“Peningkatan kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Dengan jumlah desa sebanyak itu, kemampuan pengawasan kami memang belum maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Membangun Desa (FORMADES), Junaidi Farhan, menilai upaya pemerintah menambah SDM penegak hukum tidak akan efektif jika tidak dibarengi pelibatan masyarakat secara serius.
“Kami pesimis. Berapa pun SDM penegak hukum ditambah tidak akan mampu membersihkan penyelewengan dana desa tanpa melibatkan masyarakat secara konkret,” kata Junaidi di Bandar Lampung, Minggu (23/11).
Junaidi menilai kasus yang terungkap baru sebagian kecil dari potensi pelanggaran di lapangan. “Kalau yang terungkap 489 kasus, bisa jadi yang tidak terungkap jumlahnya jauh lebih banyak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyelewengan dana desa tidak semata-mata dilakukan oleh kepala desa atau perangkat desa, melainkan turut dipengaruhi keterlibatan oknum pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.
“Soal dana desa kita tidak bisa hanya menyalahkan kades. Jika pengawasan serius dan tidak ada cawe-cawe dari kecamatan, pemda, atau oknum APH, kasusnya tak akan sebanyak ini,” tegasnya.
FORMADES mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuka ruang lebih luas bagi warga untuk ikut mengawal dana desa.
“Libatkan masyarakat secara konkret. Lakukan pembinaan, dan tindaklanjuti setiap laporan warga secara serius. Jangan diabaikan apalagi dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” pungkas Junaidi.
Reporter: Tim LD
Editor: Redaksi Lintasdesa.com
