Pemerintah Bersih-bersih Distribusi Pupuk, 190 Agen Dicabut Izin Karena Langgar HET

LINTASDESA.COM, KARANGANYAR – Pemerintah bergerak cepat menertibkan rantai distribusi pupuk bersubsidi. Sebanyak 190 agen dan distributor resmi dicabut izinnya oleh Kementerian Pertanian (Kementan) setelah kedapatan menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah ini menjadi bagian dari “operasi bersih-bersih” Kementan untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani dengan harga terjangkau. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan, pemerintah tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan petani kecil.
“Ini bentuk ketegasan pemerintah. Kita ingin pastikan tidak ada yang bermain di tengah penderitaan petani. Hari ini 190 izin pengecer dan distributor kami cabut,” tegas Amran dalam konferensi pers yang dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (31/10/2025).
Sebelumnya, pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025. Namun hasil inspeksi mendadak Kementan di sejumlah daerah menunjukkan masih adanya pelanggaran, mulai dari penjualan di atas HET hingga praktik penimbunan stok.
“Banyak yang memanfaatkan momentum ini untuk mengambil keuntungan lebih. Kami temukan kasus di Lampung, Maluku, dan Sulawesi. Semuanya kami tindak tegas,” ungkap Amran seperti dilansir Antara News Kalsel.
Kementan juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan di lapangan agar pupuk bersubsidi tersalurkan tepat sasaran. “Kami akan evaluasi terus. Yang bermain harga akan kami hapus dari sistem distribusi nasional,” tegasnya dalam pemberitaan parepos.fajar.co.id.
Menanggapi langkah tegas tersebut, Ketua sekaligus pendiri Serikat Tani Bumi Intanpari (SERTA BUMI) Kabupaten Karanganyar, Heriyanto, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal kebijakan distribusi pupuk bersubsidi hingga ke tingkat desa.
“Jika terjadi penyimpangan dalam distribusi pupuk ke petani, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan membuat laporan resmi. Ini untuk memastikan hak petani tidak dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Heriyanto, saat ditemui Lintasdesa.com, Selasa (4/11/2025).
Sebagai bagian dari pengawasan publik, Kementan juga membuka kanal pengaduan bagi petani dan masyarakat yang menemukan pelanggaran harga atau penimbunan pupuk bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp ‘Lapor Pak Amran’ di 0823-1110-9690, call center bebas pulsa 0800-100-8001, atau layanan WhatsApp Pupuk Indonesia di 0811-9918-001.
Pemerintah berharap tindakan ini memberi efek jera bagi pelaku usaha distribusi pupuk dan mengembalikan kepercayaan petani terhadap kebijakan subsidi. “Tujuan utama kita adalah menolong petani. Kalau ada yang menghambat, akan kami bersihkan,” tutup Amran.
Reporter : Tim LD
Editor : Redaksi Lintasdesa.com
