190 Agen dan Distributor Pupuk Dicabut Izin, Langgar Aturan HET

LINTASDESA.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut izin 190 agen dan distributor pupuk yang terbukti melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Langkah tegas ini diambil setelah pemerintah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, namun sejumlah pihak masih menjual di atas harga yang ditetapkan.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bagi petani.
“Kami tidak memberi toleransi bagi pihak yang bermain harga. Hari ini, izin 190 pengecer dan distributor pupuk kami cabut karena tidak menurunkan harga sesuai aturan,” ujar Amran dalam keterangan persnya, dikutip dari CNBC Indonesia (31/10/2025).

Penurunan HET pupuk bersubsidi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025 yang mencakup pupuk Urea, NPK, ZA, dan organik. Kementan menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu petani menekan biaya produksi dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Menurut laporan Antara News edisi 31 Oktober 2025, pencabutan izin dilakukan setelah tim Kementan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah daerah, termasuk Lampung, Maluku, dan Sulawesi. Dari hasil sidak, ditemukan sejumlah pengecer dan distributor yang tetap menjual pupuk bersubsidi di atas HET, bahkan ada yang menimbun stok untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Amran menambahkan, tindakan tegas ini akan terus berlanjut. “Kami akan evaluasi setiap bulan. Siapa pun yang tidak patuh akan langsung kami berhentikan. Pemerintah berpihak kepada petani, bukan kepada spekulan,” tegasnya sebagaimana dikutip dari parepos.fajar.co.id.
Kementan juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ikut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di wilayah masing-masing agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai harga yang ditetapkan.
Reporter: Tim LD
Editor: Redaksi Lintasdesa.com
