Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

LINTASDESA.COM, MESUJI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Lampung, resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono (DC), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Mesuji Tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Mesuji melakukan serangkaian penyidikan sejak Mei 2025 dan menemukan bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023 dan 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp347.746.637.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Rizki Nurdiansyah, dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025), menyebutkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara mendalam dengan memeriksa 47 saksi dan meminta keterangan dari tiga ahli. Hasil penyidikan menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Mesuji dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan panjang dan didukung alat bukti yang cukup. Kami berkomitmen agar penegakan hukum berjalan transparan dan profesional,” ujar Rizki.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Deden Cahyono langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Kejari Mesuji memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut. (Jef*)
