Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Sekretaris Satpol PP Lampung Utara Diamankan Polisi

LINTASDESA.COM, KOTABUMI — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, termasuk dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang wiraswasta. Penangkapan dilakukan oleh tim Polsek Kotabumi Kota pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Kenari Gang M. Zen, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial GP (34), yang diduga merupakan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Utara, EA (42), ASN di lingkungan Pemkab setempat, dan AJ (30), seorang wiraswasta.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Ahmad Mardiansyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, ketiganya telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/10/2025).

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu, satu bong, dua pirek (salah satunya masih berisi sabu), satu centong pipet, satu jarum, satu korek api, dan tiga unit telepon genggam.

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya untuk mengungkap peran masing-masing pelaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Dibalik Kebangkitan Koperasi Tapanuli Selatan, Kasus Hukum di Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama Mengusik

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Krakatau 2025, yang digelar secara rutin oleh Polres Lampung Utara dalam rangka menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga disiplin dan integritas, khususnya dari unsur Satpol PP yang berperan dalam penegakan peraturan daerah.