KPK Tantang Mahfud MD, Formades: Lembaga Antirasuah Mulai Kehilangan Nyali?

Foto ilustrasi: Junaidi Farhan Ketum Formades, Budi Prasetyo Jubir KPK dan Mahfud MD berlatar Stasiun Kereta Cepat Whoosh

LINTASDESA.COM, BANDAR LAMPUNG — Kritik tajam datang dari Forum Membangun Desa (Formades) terhadap sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menantang Mahfud MD untuk melaporkan dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Formades menilai pernyataan KPK itu menunjukkan sikap defensif dan melemahkan independensi lembaga antirasuah yang semestinya proaktif dalam memberantas korupsi.

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di era Presiden Joko Widodo, sebelumnya mengungkap adanya indikasi pembengkakan biaya besar dalam proyek strategis nasional tersebut. Ia menyebut biaya pembangunan kereta cepat di Indonesia mencapai 52 juta dolar AS per kilometer, jauh di atas biaya proyek serupa di Tiongkok yang hanya 17–18 juta dolar AS.

“Ini naik tiga kali lipat. Harus ditelusuri siapa yang menaikkan dan ke mana uang itu mengalir,” ujar Mahfud dalam video di kanal YouTube Mahfud MD Official yang diunggah 14 Oktober 2025.

Salah satu stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya hanya dapat memproses dugaan tindak pidana korupsi jika ada laporan resmi masyarakat. “KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi awal terkait dugaan korupsi agar menyampaikan aduan melalui saluran pengaduan masyarakat,” katanya di Gedung Merah Putih, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga :  Akankah Pintu Penjara Merindukan Bekas Menteri Agama Era Jokowi.

Pernyataan ini langsung mendapat respons keras dari Ketua Umum Formades, Junaidi Farhan, yang menilai KPK bersikap tidak pada tempatnya. “Aneh, KPK seperti menantang Mahfud MD. Padahal, KPK punya kewenangan memulai penyelidikan sendiri tanpa menunggu laporan. Mereka seperti lupa tugas dan fungsinya,” ujar Junaidi di Bandar Lampung, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Junaidi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memulai penyelidikan atas dasar temuan awal yang cukup, tanpa menunggu laporan masyarakat. “Kewenangan proaktif itu yang sekarang seolah dilupakan. Kalau semua harus menunggu laporan, lalu apa bedanya dengan lembaga pengawas biasa?” katanya.

Formades juga menilai, pernyataan Mahfud MD yang disampaikan ke publik merupakan informasi kredibel yang seharusnya menjadi pintu masuk penyelidikan awal. “Mahfud adalah mantan pejabat tinggi negara yang punya akses informasi strategis. Itu cukup kuat sebagai temuan awal. KPK tidak perlu alasan untuk menunda,” lanjut Junaidi.

Ia menilai proyek kereta cepat Whoosh sudah lama diselimuti tanda tanya soal transparansi dan pembengkakan biaya. Karena itu, Formades mendesak KPK segera menelusuri indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  Dampak Ganda SGC di Lampung: Konflik Lama yang Kian Merakyat

“KPK tidak boleh kehilangan nyali. Lembaga ini dibentuk untuk memberantas korupsi, bukan menunggu laporan. Ketika publik sudah bicara dan bukti awal terbuka, diam sama saja dengan abai,” tegas Junaidi.

Desakan Formades menambah tekanan bagi KPK di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap berbagai proyek strategis nasional yang diduga sarat kepentingan politik dan ekonomi. Publik kini menanti: apakah KPK akan menjemput bola atau justru tetap bersembunyi di balik prosedur administratif yang kaku. (Tim*”)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *