Mantan Kadis DLH Tubaba dan Kabid Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 1,3 Miliar

LINTASDESA.COM, LAMPUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,36 miliar.

Kedua tersangka yakni Firmansyah, S.T., M.T., mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tubaba periode 2021–2025, dan Hartawan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.

Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, M. Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana pada kegiatan rutin DLH Tubaba tahun anggaran 2022 hingga 2024.

“Dalam sejumlah kegiatan, tidak ditemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Selain itu, setiap pencairan dana disisihkan sekitar 20 persen untuk diberikan kepada Kepala Dinas DLH sebagai dana taktis tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah,” ujar M. Iqbal dalam keterangan pers, Senin (13/10/2025).

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.363.096.300.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kades Jual Kantor Posyandu Desa Cikujang Sukabumi Dititipkan ke Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung.

Firmansyah ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT–2111/L.8.23/Fd.2/10/2025, sementara Hartawan ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung sesuai surat perintah penahanan Nomor PRINT–19/L.8.23/Fd.2/10/2025.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Bayu*)